KABARDIGITAL, PANDEGLANG, – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024 saat ini dilaksanakan secara serentak, hampir di seluruh Kabupaten, Kota, dan Provinsi di Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang beserta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, maka pada Hari Kamis (26/9/2024) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM)Cikedal melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB di TPQ Raudlathul Jannah Desa Karyautama ini diasambut antusias oleh masyarakat. Beberapa di antaranyaerupakan perwakilan dari elemen Masyarakat seperti FORKOPIMCAM, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Alim Ulama.
Menurut Asrori selaku Ketua PANWASCAM Cikedal ketika diwawancarai oleh awak Media mengungkapkan, bahwa untuk menjaga netralitas serta mengawasi dugaan pelanggaran dalam PILKADA serentak Tahun 2024 ini tidak dapat berjalan maksimal jika tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat Kecamatan Cikedal, mengingat jumlah panitia pengawas sangatlah terbatas.
“PANWASCAM Cikedal berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dan menindaktegas segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di Wilayah Kecamatan Cikedal, maka itu dengan keterbatasan jumlah panitia pengawas yang ada, Kami mengajak kepada FORKOPIMCAM, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Alim Ulama agar berpartisipasi dalam mengawasi segala bentuk dugaan pelanggaran dalam PILKADA 2024 ini. Apabila ada dugaan pelanggaran, jangan sungkan-sungkan, silahkan datang ke Sekretariat PANWASCAM Cikedal dan laporkan.” Tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Panwaslu Cikedal menegaskan bahwa peran serta masyarakat adalah salah satu komponen terpenting dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu. “Pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Dengan semakin banyak mata yang mengawasi, potensi terjadinya pelanggaran bisa diminimalisir,” ujar Mahmudin.
Panwaslu Cikedal membuka berbagai saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti politik uang, penyalahgunaan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, hingga tindakan yang mengancam netralitas penyelenggara pemilu. Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran melalui hotline, media sosial Panwaslu, serta posko pengaduan di Sekretariat Panwas.
Masih menurut Mahmudin, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tidak hanya akan mempersempit ruang gerak pelanggaran, tetapi juga akan meningkatkan rasa tanggung jawab publik terhadap hasil pemilu. Setiap laporan masyarakat akan diproses secara cepat dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Secara terpisah Ustad Doris selaku peserta sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh PANWASCAM Cikedal, dan pihaknya selaku warga Kecamatan Cikedal akan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan PILKADA Tahun 2024 ini.
Penulis : TB. AUJANI