KABAR DIGITAL, LANGKAT — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Langkat beserta jajaranya yang membidangi Kesehatan dan Keselamatan Pekerja/Buruh diminta segera turun kelapangan Pabrik Gula Kwala Madu PT Sinergi Gula Nusantara.
Pasalnya PT Sinergi Gula Nusantara anak perusahaan holding PT Perkebunanan Nusantara 2 saat melakukan Giling Tebu tahun 2024 dengan mempekerjakan ratusan karyawan di Pabrik Gula Kwala Madu (PGKM) di kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga kangkangi Undang-Undang no.13 tahun 2023.
Hal ini di sampaikan Junaidi Pemerhati buruh Kabupaten Langkat, Senin (5/2/2024) di Stabat. Ia mengatakan, ratusan pekerja proses Giling Tebu di pabrik gula Kwala Madu tidak dilengkapi alat pengaman (sefti) seperti helm, kaca mata, sarung tangan, masker, sepatu dan ikat pinggang. “Hal ini jelas telah mengkangkangi undang-undang tenaga kerja tentang Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3),” ujar Junaidi.
Terkait hal tersebut, Hobinar Aritonang selaku pelaksana tugas Gendral Manejer Pabrik Gula Kwala Madu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mangatakan, para pekerja hanya sebagian yang sudah dilengkapi K3. “Sebagian besar sdh dilengkapi pak tks” tulisnya.
Ketika dipertanyakan kembali oleh awak media ini Berarti kan belum semuanya karyawan dilengkapi K3. Plt Gendral Manejer Pabrik Gula Kwala Madu mangaku karyawan sudah dilengkapi K3. “Karyawan yang dipabrik, sudah pak,” tutupnya. (*)