Kabar Digital

Berita Masa Kini

Pembangunan Rabat Beton di Desa Pasirlancar Diduga Tidak Menggunakan Mutu Dan Kwalitasnya

PANDEGLANG|kabardigital.com Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

.

Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Berita Lainnya :  Pisah Sambut Kapolsek Panimbang IPTU Asep Jamaludin S.H Kepada AKP Ilman Robiana, S.H

.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.

Sebelumnya diberitakan, bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap 1, T.A 2024 di Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi, disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan.

Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2024, yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pasirlancar yang dinilai baru seumur jagung namun realitanya sudah rusak parah, bangunan sudah mengelupas, bahkan butiran butiran batu sudah terpisah dari adukan semen dan pasir serta di sepanjang bangunan sudah mengelupas dan retak

Berita Lainnya :  Masyarakat Desa Sukamulya Dzikir dan Doa Sambut Tahun Baru Islam 1446 H

Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.

Bahkan tidak hanya itu, bangunan Rabat Beton di Desa Pasirlancar yang menurut informasi sudah di lakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Kecamatan Sindangresmi, namun diduga adanya kelemahan dalam tubuh tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi, sebab banyaknya proyek yang bersumber dari Dana Desa yang ada di Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, diduga hasilnya kurang maksimal.

Kualitas pekerjaan diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi. Bahkan dugaan pun mengarah bahwa Monitoring dan Evaluasi dari pihak tim Verifikasi Kecamatan Sindangresmi terkesan hanya sebatas formalitas saat melakukan Monev di pembangunan rabat beton di Desa Pasirlancar.

Berita Lainnya :  Proyek Pembangunan Rabat Beton Bersumber DD Tahap 2 TA 2024, di Desa Tanjungjaya AWDI Akan Layangkan Surat Audensi

Sementara itu, Muklis, Camat Sindangresmi saat di mintai tanggapannya terkait bangunan Rabat Beton di Desa Pasirlancar yang disinyalir amburadul melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, tahap 1 sudah di monev, hatur nuhun pak, nanti akan kita monev pak dan akan kita cek bersama inspektorat pungkasnya

Sementara itu, Eni Kepala Desa Pasirlancar dan sekmat Sindangresmi saat di konfirmasi media melalui Pesan WhatsApp belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya sampai ditayangnya Pemberitaan (tim/red)