Kabardigital.com – Binjai
Anggota DPRD Binjai dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ardiansyah Putra SE, menilai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai telah mencoreng nama baik pimpinannya, yaitu Walikota Binjai.
Hal itu diakui Ardiansyah disebabkan adanya pembatalan SK pelantikan 126 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang tertuang dalam Keputusan Walikota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemko Binjai yang terbit pada Rabu (3/4) lalu.
Menurut informasi yang diterima awak media, sebanyak 126 pejabat Pemko Binjai yang SK nya dibatalkan itu dilantik pada 22 Maret 2024.
Namun pelantikan yang dilakukan Pemko Binjai itu belakangan diketahui melanggar SE Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, melarang kepala daerah yang menggelar Pilkada melantik pejabat mulai 22 Maret 2024.
Ardiansyah juga menegaskan, pembatalan SK tersebut merupakan kelalaian kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi, yang dinilai tidak profesional dan tidak paham undang-undang.
“Keputusan yang dilakukan oleh Walikota terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelantikan 126 pejabat telah memalukan dan mencoreng nama Walikota Binjai.
Seharusnya kepala BKD berkonsultasi dulu ke pihak Kemendagri terkait peraturan tersebut terkait apa yang seharusnya mereka lakukan. Hal itu agar tidak terjadi kesalahaan,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/4) .
Sebagai seorang legislator, dirinya juga menilai kinerja Rahmad Fauzi sebagai Kepala BKD tidak mampu bekerja dengan baik sehingga mengecewakan para pejabat yang telah dilantik dan menjatuhkan martabat Walikota.
“Ini bukan masalah SE Mendagri yang baru terbit pada tanggal 29 maret setelah pelantikan, tapi peraturan itu sebenarnya sudah ada di undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.
Dijelaskan Ardiansyah, dalam Pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wawako dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hal tersebut diakui Ardiansyah, berlaku sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Banyak akibat yang ditimbulkan dalam hal ini, bagaimana kalau sudah dibayarkannya tunjangan jabatan dan TPP. Apa tidak merugikan keuangan negara.
Ini merupakan kesalahan, jadi harus diberi sanksi tegas. Dan satu hal lagi, dimana fungsi Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Tim ini seharusnya bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat, tapi kok malah diam saja,” ujar Ardiansyah dengan nada kesal.
Lebih lanjut dikatakan politikus dari Partai Amanat Nasional ini, pembatalan SK pelantikan 126 pejabat di Kota Binjai juga dapat menimbulkan beban psikologis sosial.
Sebab mereka para pejabat yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret 2024, namun dengan adanya pembatalan harus kembali ke jabatan semula.
“Padahal pejabat tersebut sudah hampir sebulan menjalankan aktivitas pemerintahan disposisi jabatan yang baru.
Tentu ada beban psikologis sosial yang harus di tanggung dan ini tidaklah mudah untuk dilewati.
Bahkan terkesan seolah-olah ASN yang dilantik kena ‘prank’ sehingga 126 pejabat yang telah dilantik akhirnya dikembalikan ke jabatan sebelumnya,” pungkasnya. (Tra/yong)