Kabar Digital

Berita Masa Kini

Pengadilan Tipikor Vonis Ringan Kasek Korupsi Dana BOS, Jaksa Langsung Banding

Kabardigital.com – Medan

Persidangan tipikor dalam Perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 digelar.

Dan penyalahgunaan dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Kota, Kamis (18/4).

Agenda persidangan yang dibuka oleh M. Nazir SH MH, selaku Hakim Ketua, serta turut dihadiri oleh ke-enam terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya yaitu pembacaan putusan.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan ini, Evi Zulinda Purba S.Pd MM, selaku mantan Kepala Sekolah MAN Binjai, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Nana Farida S.Pdi selaku mantan Bendahara MAN Binjai, divonis pidana penjara 1 tahun, pidana denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan.

Berita Lainnya :  Mabuk, David Chandra Aniaya Pengacara Kondang Sun Sin SH MH

Teddy Rahadian S.H.I selaku PPSPM, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan.

Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo, divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsisair 1 bulan kurungan penjara.

Hal yang sama juga dialami oleh Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV. Setia Abadi. Dirinya divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara

Serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Binjai akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor
yang menjatuhi terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Berita Lainnya :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lamsel Gelar Aksi Bersih-Bersih Di Pantai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH, saat dikonfirnasi awak media terkait putusan pidana terhadap salah seorang terdakwa, yaitu Evi Zulinda Purba.

Mengatakan,kami akan melakukan banding terhadap putusan tersebut karena kami anggap jauh dari tuntutan JPU,

Dimana diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian didalam persidangan,” ungkap Kajari Binjai, Kamis (18/4) sore.

Usai menjalani persidangan, para terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Binjai untuk menjalani kurungan penjara.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Evi Zulinda Purba S.Pd MM selaku mantan Kepala Sekolah MAN Binjai dengan 4 tahun kurungan penjara

Dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp. 478.015.424, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita Lainnya :  Diduga Tak Ada IPAL, Hotel International Sibayak Brastagi dilaporkan ke DPRD & Bupati Tanah Karo

Sedangkan Nana Farida S.Pdi selaku mantan Bendahara MAN Binjai, Teddy Rahadian S.H.I selaku PPSPM, Aqlil Sani SE selaku penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair SE selaku sales PT. Grafindo

Serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV. Azzam, masing masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 bulan penjara. (Kus/yg)