KABARDIGITAL.COM, Batu Bara – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali laksanakan Konferensi Pers dan merilis penangkapan kasus mengandung unsur Pidana pelanggaran pasal 114 subsider pasal 112 UU (Undang-Undang) Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika junto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Senin (22/07/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Fery Kusnadi berikut jajaran 2 Kanit, KBO serta Kasi Propam setempat, memaparkan, ada sebanyak 18 Kasus dengan jumlah Tersangka (TSK -red) sebanyak 25 orang yang sudah ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan Tanggal 22 Juli 2024.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 757, 98 gram, 26, 43 gram ganja dan 78 butir ekstasi. Kemudian dari tangan salah seorang pengedar yang ditangkap, 1 pucuk senjata api jenis Pistol rakitan lengkap dengan 3 butir peluru keliber asli”, terang Kapolres.
Lebih lanjut diuraikan AKBP. Taufiq, tersangka Bandar dan pengedar sabu-sabu pemilik pistol rakitan bernama Ngatiman alias Molen (45), ditangkap petugas di Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti Kecamtan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib.
Nagtiman alias Molen sendiri merupakan warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kexamatan Lima Puluh – Batu Bara, ia ditangkap bersama istrinya yang kini juga sudah mendekam di Sel Tahanan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Dengan barang bukti 5 bungkus Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam Plastik Klip Transparan ukuran besar kemudian dibungkus lagi pakaiPlastik Teh ber-merek Quanyinwang.
Selain 1 bungkus Narkotika sabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran besar, lalu ada juga 1 bungkus Narkotika sabu dalam Plastik Klip Transparan ukuran sedang, 1 bungkus Narkotika sabu yang dikemas Plastik Klip Transparan ukuran kecil, sehingga jumlah berat sabu milik Molen yang berhasil petugas darinya adalah total sebanyak 585,46 gram.
Dari tangan tersangka Molen yang mengaku kalau ia jadi pengedar Narkoba baru hitungan bulan, Polisi juga menemukan sebanyak 20 butir Narkotika jenis Pil Extacy (baca; EKSTASI) warna kuning berbentuk kerang yang disimpan didalam kantong kain berwarna kuning, ada 2 unit timbangan elektrik, 1 unit Handphone android samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk honda supra dengan No Pol BK 3899 AB.
Sekedar untuk diketahui, penangkapan Tersabgka Ngatiman alias Molen bermula dari saat Petugas melakukan penggeledahan di parkiran hotel terhadap 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Supra dengan Nopol BK 3899 ABL dan di dalam Bagasi jok Sepeda motor tersebut, petugas menemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api dan 3 (tiga) Butir Peluru yang disita dari Penguasaan tersangka.
Selanjutnya terhadap Nagtiman alias Molen beserta barang bukti berupa senpi rakitan tersebut dibawa ke Mako Polres Batu Bara, dan dilakukan pengembangan penyidokan kasus peredaran Narkoba hingga melibatkan istrinya sendiri dan juga beberapa orang tersangka lain (jaringan Molen) yang kini sudah pula ikut dipenjara satu sel bersama dirinya.
Sedang ditinjau dari penetapan Pasal Pidana yang dipersangkakan oleh penyidik terhadap Molen, selain nantinya kemungkinan dia akan mendapat hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara atas sanksi pelanggaran UU Narkotika, terhadap Ngatiman juga terancam dengan hukuman mati atau setidaknya penjara seumur hidup akibat pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang sudah ia lakukan. (Bimpas)