KABAR DIGITAL, SIMALUNGUN — Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MF (22) dalam rumah di Lingkungan III Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (6/1/2025) siang. Sedangkan dua rekannya Aseng dan ID berhasil melarikan diri .
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan pesta dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I.
Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Senin (6/1/2025) siang pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan meringkus tersangka MF.
Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkungan III, Triani Br Sinaga melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut kemudian menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,52 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik merk Constant berwarna hitam, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Diinterogasi tersangka MF mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan juga bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025) dengan sabu seberat 1 gram seharga Rp700.000 dari seseorang dikenal panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. L
Setelah sabu tersebut habis terjual mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Pada hari Senin (6/1/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB, mereka bertemu Aseng di TKP untuk transaksi sabu tapi rencana mereka tercium petugas Polseķ Perdagangan.
“Tersangka MF mengaku bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan itu milik temannya berinisial ID. Hingga saat ini tersangka MF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (*)