Kabar Digital

Berita Masa Kini

Peredaran Pil Ekstasi di Binjai Bak Jual Kacang Goreng, Polisi Diminta Razia Seluruh Diskotik

KABAR DIGITAL, BINJAI – Peredaran pil ekstasi di Binjai kian laris bak jualan kacang goreng. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya berdiri beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) diskotik yang menjadi surga para penikmat pil ekstasi, salah satunya Diskotik Blue Star di pinggir perbatasan Kota Binjai tepatnya di Desa Emplasemen Kwala, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Sejumlah pihak pun mulai bersuara. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk menggerebek keberadaan Diskotik yang dirasa sudah meresahkan tersebut.

Menanggapi itu, Polres Binjai langsung bersikap responsif. Karena memang pemberantasan peredaran narkoba sudah menjadi program prioritas sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Berita Lainnya :  13 Hari, Polres Batubara Berhasil Gulung 10 Pelaku Narkoba

Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap salah seorang pengedar pil ekstasi berinisial WR (25) warga Dusun-VI Jalan Sentosa No. 52-B, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/4/2024) malam.

Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU,

Saat dilakukan interogasi, WR mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki berinisial DT di Jalan Binjai – Medan Km.12. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap DT, namun tidak berhasil menemukannya.

Berita Lainnya :  Rumah Herwin dibobol Maling, Pelaku Ancam Adik Korban

“Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. (bay)