KABAR DIGITAL, JAMBI — Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah yang dipimpin oleh Aprizal Wahyudi Diprata (28), terlibat dalam kasus pencabulan 12 santri. Ponpes ini tidak terdaftar di Kementerian Agama Jambi dan diketahui baru beroperasi selama tiga tahun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat ini, pimpinan ponpes telah diamankan oleh pihak kepolisian. Aktivitas di ponpes yang terletak di RT 12, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dihentikan sejak 29 Oktober 2024.
Lurah Kenali Asam Bawah, Ronal Amson, menyatakan bahwa ponpes tersebut awalnya dibangun dalam 3 tahun terakhir. Dia juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DPMPPA) serta Kemenag Kota Jambi untuk mendapatkan informasi terbaru. Saat ini ponpes tersebut belum terdaftar di kementerian terkait.
Pondok ini sudah ditutup dan tidak ada lagi aktivitas baik dari santri maupun pihak ponpes,” kata Ronal.
Kepala Kementerian Agama Kota Jambi, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa Ponpes Sri Muslim Mardatillah tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), yang menjadi syarat untuk terdaftar di Kemenag. “Kami tidak dapat menganggap pondok ini resmi karena tidak ada izin dari kami,” tuturnya.
Menanggapi insiden ini, Rahman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pondok pesantren untuk anak-anak mereka. Ia menyarankan agar orang tua melakukan pengecekan mengenai izin dan legalitas pendidikan sebelum menempatkan anak mereka di ponpes.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2024, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Aprizal Wahyudi Diprata setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang menempuh jalur hukum melalui Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Kasus tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 12 santri menjadi korban tindakan tidak pantas dari pelaku.
Wadirkrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, mengonfirmasi bahwa mayoritas korban adalah anak laki-laki, dengan satu di antaranya adalah perempuan. Pelaku dihadapkan pada tuduhan melakukan perbuatan sodomi.
AKBP Imam menyampaikan, “Ada 12 korban yang tergrep termasuk 1 perempuan dan 11 laki-laki yang mengalami tindakan sodomi oleh pelaku. Kami akan terus mengusut dan mengambil langkah hukum selanjutnya.” kata AKBP Imam. (*)