KABAR DIGITAL, MEDAN — Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat, pada Sabtu, (10/2/2024).
Penangkapan dua pelaku dilakukan setelah personel kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa kedua pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi saat penggerebekan berlangsung. “Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ungkap Hadi.
Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, menegaskan dukungan Pertamina terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan LPG 3 Kg di Indonesia. Pertamina juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut dalam mengatasi masalah pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. “Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi. Praktik ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dari sisi ketersediaan maupun keamanan,” kata Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Satria menambahkan bahwa proses pengoplosan sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan standar keamanan, sehingga potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat berwenang jika mencurigai adanya kegiatan pengoplosan LPG 3 kg.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda Sumut dan Pertamina ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas distribusi LPG bersubsidi dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Pertamina dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh operasional bisnisnya. (*)