KABAR DIGITAL, BATANGHARI — Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari mengamankan pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kasat Narkoba, Iptu Al Imron, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Batanghari, Iptu Simbang membenarkan penangkap tersebut.
“Pelakunya seorang perempuan bersinial S (29) warga RT006, Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang merupakan pengedar narkotika dan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO),” ujar Iptu Simbang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1 paket plastik klip sedang bening transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,97gram dan uang tunai jutaan rupiah serta berapa handphone.
“Kita amankan 1 paket sabu, uang tunai sebesar RP 2.500.000,1 unit handphone merek Oppo warna biru,1unit handphone Oppo warna hitam,” ujarnya.
“Pada hari Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu di RT 006 Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Batanghari langsung mendatangi tempat di duga menjadi tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu,” lanjutnya
Di lokasi, pertugas melihat 2 orang pria yang berada di pondok belakang rumah pelaku dan 1 orang perempuan yang berada di rumah milik orang tuanya yg sebelumnya merupakan target dari tim satresnarkoba polres batang hari “paparnya.
“Melihat pelaku melarikan diri anggota opsnal tim satresnarkoba polres batanghari berupaya melakukan pengejaran terhadap ke 3(tiga) terduga pelaku,namun saat itu anggota berhasil mengamankan 1orang perempuan,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku tindak pidana narkotika akan di kenakan dengan pasal 114 ayat (2)subsidair pasal 112 ayat (2)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Robby Lubis)