KABAR DIGITAL LANGKAT, Aripin Pardede yang pernah bertugas di Polres Langkat dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) mengalami kekecewaan yang sangat mendalam terhadap Polres Langkat.
Kekecewaan Aripin cukup beralasan, telah membuat pengaduan (Laporan Polisi) di Polres Langkat sejak 16 Januari 2024 sudah berjalan 1 tahun 8 bulan namun tidak ada perkembangan apapun.
” Kecewa kali saya atas kinerja Polres Langkat, masak pengaduan saya sejak tanggal 16 Januari 2024 dengan nomor Laporan Polisi LP / 25 /I / 2024 / SPKT / Polres Langkat / Polda Sumut tanggal 16 Januari 2024, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya” ujar Aripin Pardede kepada wartawan media ini melalui hubungan seluler Minggu 24/08/2025.
Menurut Aripin Pardede dirinya mengadukan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra berinisial DP, 44 thn, warga Jl. Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kuala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang telah menipu dan menggelapkan uang milik Aripin Pardede berjumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah ).
Aripin Pardede mengatakan awalnya terkena bujukan ” Dia (DP terlapor) punya koperasi BMT Syarih simpan pinjam di stabat. Kita ditawari utk deposito dgn janji dapat bagi hasil tiap bulan dan apabila kontrak sudah habis, uang deposito bisa diambil kembali.
Ternyata jangankan uang bagi hasil, uang deposito pun golap” tulis Aripin Pardede dalam pesan WhatsApp nya, sehingga Arifin Pardede menempuh jalur hukum dengan melaporkan DP ke Polres Langkat dengan membawa dua orang saksi dan barang bukti, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut tidak jelas, menurut Aripin Pardede Surat Perkembangan Penyidikan pun belum ada dikirimkan kepadanya.
“Sudah bolak balek Kapolres dan kasat reskrim saya tanyakan dan berjanji akan ditindak lanjuti, tapi tetap tidak ada tindak lanjut” ucap Aripin Pardede dengan nada kesal.
Saat wartawan media ini mengkonfirmasi Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo melalui pesan WhatsApp Senin 25/08/2025 tentang penangan Laporan Pengaduan Arifin Pardede menjawab :
” Terimakasih banyak atas informasinya🙏
Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.
Berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja”.
Sangat membingungkan jawaban Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo yang mengatakan sudah menekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel, sementara pihak penyidik tidak pernah memberikan informasi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan kepada Pelapor mana prinsip prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel, seperti yang di sebutkan David Triyo Prasojo Kapolres Langkat kurang tepat dibuktikan dengan tidak pernahnya pihak Polres Langkat menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Apakah waktu selama satu tahun Delapan bulan tidak cukup untuk menuntaskan perkara tersebut .(BES)









