KABAR DIGITAL, LANGKAT –– Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dituding melakukan penangkapan terhadap Suparno (50) tak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ini disampaikan Ketua Litbang Lembaga Reclassering Indonesia, Erwinsyah di Stabat, Senin (18/3/2024).
“Perkara yang dialami Pak Suparno ini kalau bahasa pasarannya aneh tapi nyata. Pak Suparno dituduhkan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHPidana. Korbannya 3 orang sesuai keterangan juper (penyidik) yang dalam keadaan sehat. Dibilang aneh tapi nyata karena 2 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang,” kata Erwinsyah.
Dari 2 orang, salah satunya Suparno. Sementara seorang lagi seorang perempuan.
“Waktu kejadian yang dilaporkan ini, saya sendiri ada di TKP. Tidak ada terjadi pengeroyokan, hanya dorong mendorong karena masyarakat masuk memasuki ke lahannya, dihalangi puluhan sekuriti. Menghalangi jalan itu bukan di wilayah perkebunan PT Amal Tani tapi di jalan umum, yang menghalangi sekuriti PT Amal Tani,” urai Erwinsyah.
Dia menjelaskan, Suparno ditahan ketika menjenguk perempuan yang diamankan Polres Langkat. Erwinsyah mengakui, perempuan dimaksud melakukan kekerasan.
“Mulanya terjadi dorong mendorong, tidak ada terjadi kekerasan pukul memukul. Dorong mendorong karena masyarakat yang mau melintas menuju ke lahannya, keberatan karena dilarang melintas. Nah nondong itu menggigit sekuriti alasannya karena saat nondong itu mau masuk, didorong kaki dan dipijak sekuriti dengan menggunakan sepatu tinggi atau PDL, sehingga luka dan belum sembuh sampai saat ini. Untuk melepas pijakan ini, makanya nondong mengambil sikap menggigit sekuriti tadi,” bebernya.
Peristiwa ini terjadi di Afdeling IV Simpang Lori PT Amal Tani, Kecamatan Sirapit, Kamis (29/2/2024) lalu. Bagi dia, permasalahan ini bukan lah perkara menonjol.
“Menurut saya tidak sesuai prosedur karena menangkap saat melihat atau menjenguk nondong itu dan menangkapnya menunjukkan surat penangkapan yang sudah ada kian. Unsur pidana tidak ditemukan (terhadap Suparno), tapi kenapa langsung menangkap,” urainya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, ada melakukan penangkapan terhadap Suparno.
“Ya terkait kasus 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata dia.
Disoal tudingan Polres Langkat yang melakukan penangkapan tak sesuai SOP, Dedi menepisnya. “Saksi dan bukti cukup,” tukasnya.
Dalam waktu dekat ini, masyarakat yang terzolimi oleh PT Amal Tani akan melakukan orasi ke Polres Langkat. Selain tuntutan soal lahan, mereka juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Suparno yang merupakan ketua kelompok masyarakat.
Penangkapan Suparno dituding untuk melumpuhkan pergerakan masyarakat yang memang memiliki hak alas tanahnya di areal PT Amal Tani. Namun, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut malah melarang masyarakat masuk ke lahannya. (Red)