Polres Siantar Tangkap Pria Residivis Miliki Sabu

KABAR DIGITAL, SIANTARPolres Siantar melalui Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Moses Butar Butar SH kembali menangkap residivis berinisial AIN (36) warga Jln.Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Rabu, 31 Januari 2024 mengatakan AIN ditangkap didepan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gg. Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Selasa, (30/1/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek vivo dari tangan kirinya.

Bacaan Lainnya
Berita Lainnya :  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 7 Pelaku Tawuran di Pekan Labuhan
banner 728x250

Saat dilakukan interogasi AIN mengaku sabu itu miliknya sehingga AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.

“AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (FS)

Pos terkait