KABAR DIGITAL, TJ.BALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH menghadiri Kegiatan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU kota Tanjungbalai Jl. Jend. Sudirman, Km.3,5, no. 71, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kamis 02 Mei 2024 pukul 20.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai ditengah kegiatan mengatakan kepada wartawan, “Bahwa penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Bedasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai no. 292 tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Parpol peserta pemilu anggota DPRD dan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai no. 293 tahun 2024 tentang penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dalam pemilu tahun 2024.
Dijelaskan Kapolres lagi, “Kegiatan ini sebagai tanda suksesnya pemilu serentak pada tahun 2024 dan bersiap menghadapi Pilkada mendatang yang dihadiri Ketua dari 17 Partai Politik yang berkompetisi kemarin.
“Adapun anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang terpilih 25 orang masing masing :
*Dapil 1* Ada 5 (lima) orang
*Dapil 2*
10 (sepuluh) orang
*Dapil 3*
10 (sepuluh) orang
Selama pelaksanaan kegiatan, Polres Tanjung Balai melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup, melakukan deteksi, monitoring dan kordinasi kepada KPU, Bawaslu dan anggota Peserta Pemilihan Umum guna tetap menjaga kondusifitas di wilayah Hukum Polres Tanjungbalai Pasca Pemilihan Umum serentak tahun 2024. “Pungkas Kapolres. (Ambon)