KABAR DIGITA, TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai menggelar Konferensi Pers ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2 di oleh Sat Reskrim dipimpin Kapolres AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH.
Kegiatan bertempat di Lapangan Apel depan Polres, Senin (13/5/24) pukul 10.40 wib dihadiri juga Waka Polres Kompol Rudy Candra, S.H., M.M, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A dan Insan pers ± 25 orang.
Kapolres Tanjungbalai dalam siaran Persnya mengatakan, “Bahwa berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat 3 Cluster pelaku curanmor, Cluster Pertama yakni para pelaku a.n A R alias A, (20) warga jalan Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar dan H G alias G (28) warga jalan Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku telah beraksi di 8 TKP diantarnya:
1. Jalan Karya tepatnya di depan miso sarjuk (sepeda motor yang dicuri Supra Fit)
2. Jalan M. T Haryono (sepeda motor yang dicuri Supra X 125)
3. Jalan Ahmad Yani (sepeda motor yang dicuri Supra X 125)
4. Jalan K.S Tubun (sepeda motor yang dicuri Honda Revo)
5. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy)
6. Jalan Sutomo (sepeda motor yang dicuri Honda CRF)
7. Jalan Juanda (sepeda motor yang dicuri Honda Revo) dan 8. Jalan Sudirman (sepeda motor yang dicuri Honda Vario 150).
“Berdasarkan dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang yang di duga sebagai penadah atau orang yang menerima barang hasil kejahatan dengan identitas sebagai berikut A S alias A (28) warga jalan F.L. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar, a.n I S M alias I, laki – laki (27) warga jalan Yos Sudarso, Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung dan a.n S L alias T (34) warag jalan Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lanjut Kapolres, “Cluster kedua yakni pelaku a.n B P alias B (27) warga jalan Sultan Agung Lk. III Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP di Gang Turang (sepeda motor yang dicuri Honda beat, vario dan Honda Scoopy)
“Cluster ketiga, yakni pelaku a.n N R S alias N, (28) warga alamat jalan Rambutan gang durian Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan,
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku telah beraksi di 1 TKP Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kel. Sei Raja (sepeda motor yang dicuri Honda C100).
“Dari 3 cluster tersebut diatas Barang Bukti yang berhasil diamankan 16 Unit Sepeda Motor, 1 unit Handphone, 1 buah Kunci T, 3 set Pakaian, Rekaman CCTV dan 3 buah BPKB dan STNK.
“Modus Operandi Para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang / kunci pengaman.
“Akibat perbuatan mereka melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 Tahun dan tindak pidana Penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan pidana Penjara paling lama 4 Tahun. “Pungkas Kapolres. (Sahruzi)