KABAR DIGITAL, TJ.BALAI — Polsek Datuk Banda Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka Curanmor yang mengambil sepeda motor milik pelapor/korban bernama Denni Pasaribu (27) Laki – Laki warga Desa Siantar Tonga Tonga II, Kec. Siantar Napumonda, Kab. Toba Samosir.
Kejadian, Minggu (14/4/2024) bedasarakan laporan yang diterima oleh piket Polsek Datuk Bandar sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP YON EDI WINARA SH SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH dikonfirmasi, Senin (15/4/2024) menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku berinisial PAD (23) Laki – Laki, warga jalan M Abbas, Lk. III, Kel. TB-Kota II, Kec. TB-Selatan, Kota Tanjung Balai masuk kedalam teras rumah keluarga korban di jalan Delima perumnas Sijambi no.43 kelurahan sijambi kec. Datuk bandar kota tanjung balai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah yang saat itu kunci lengket pada sepeda motor kemudian pelaku membawa sepeda motor korban.
” Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta Rupiah) dan merasa keberatan korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum ” Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat/ korban, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.
Hasil dari penyelidikan, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPTU HENDRA A KARO-KARO, SH MH, memperoleh Informasi bahwa Pelaku membawa sepeda motor tersebut ke arah simpang empat Kab. Asahan.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan, menerangkan ciri-ciri sepeda motor dan pelaku curanmor, kemudian Tim berangkat menuju Simpang Empat Kab. Asahan.
Atas kerjasama masyarakat dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut di Pasar Banjar Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.
Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. BK3648AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk diproses lebih lanjut, Pungkas Kapolsek mengakhiri. (Farhad)