Polsek Patumbak Kangkung Genjer, Pelaku Pengancaman dan Pemukulan Wartawan Masih Bebas Lenggang Kangkung

 

KABAR DIGITAL MEDAN, Polsek Patumbak yang dipercaya oleh wartawan korban penganiayaan untuk dapat memproses pengaduannya secara profesional dan proporsional ternyata hanya “Kangkung Genjer” (Omon omon) saja.

 

Hal ini dibuktikan , Pelaku penganiayaan Elin Syahputra, seorang wartawan media online 24 Jam dan cetak 24 Jam, yang memukul bagian belakang kepalanya dengan helm pada saat meliput demonstrasi di depan Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) masih terlihat beraktifitas seperti biasa.

 

Tanpa terlihat takut atau bersalah, terlapor atas kasus pemukulan berinisial BS itu berkali-kali terlihat melintas atau sekedar berdiri disekitar Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Selain BS yang sudah disebutkan diatas, AS dan RS pelaku pengancaman dan intimidasi kepada Dedi Irawandi Lubis yang videonya viral belakangan ini juga terlihat sama, bagai tak tersentuh hukum, mereka masih beberapa kali dilihat warga masyarakat sedang hilir mudik dengan kesibukan masing-masing disekitar PT. UG

Berita Lainnya :  Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah

 

AS bahkan sempat terlihat duduk-duduk santai disebuah Cafe di Jalan Pertahanan seperti tidak ada kejadian apa-apa.

 

Hal ini disampaikan oleh beberapa warga masyarakat diseputaran Dusun I, Desa Patumbak Kampung kepada wartawan pada Jumat malam (10/10/2025).

 

Bahkan Riki Irawan, S.H., M.H., yang menjadi Kuasa Hukum kedua korban pemukulan dan intimidasi (Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis), juga sempat beberapa kali berpapasan dengan ketiga orang terlapor itu.

 

Hal ini tentu saja sangat mengecewakan bagi kuasa hukum dan para korban.

 

Elin Syahputra selaku korban merasa bahwa hukum seperti sedang dipermainkan, dimana pelaku tindak pidana bisa berkeliaran sesukanya tanpa perlu kuatirkan apa-apa.

Berita Lainnya :  Gerebek Lokasi Bandar Besar Narkoba di Labura, Bos Besar Masih Berkeliaran

 

“Saya benar-benar kecewa dengan keadaan ini, jurnalis yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang dalam bertugas bisa mereka aniaya, dan luar biasanya mereka masih dibiarkan bebas berkeliaran, padahal laporan sudah dibuat beberapa hari lalu, lantas mau jadi apa negeri ini jika hukum diperlakukan sesuka hati,” ucap Elin Sahputra kepada wartawan, Sabtu (11/0/2025).

 

Senada dengan Elin, Dedi Lubis juga menyayangkan hal ini. Bagaimana tidak, dia masih ingat bagaimana mereka para preman yang diduga bayaran dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves tersebut menarik kerah bajunya dan berteriak memakinya dengan mengucapkan kata-kata kotor, hal itu sempat membuatnya shock.

 

“Entah apa kerja penegak hukum, mereka yang jelas-jelas sudah dilaporkan dengan berbagai bukti yang dengan susah payah dikumpulkan dan disampaikan, masih bisa berkeliaran seenaknya,” kesal Dedi.

Berita Lainnya :  Amankan Empat Orang Pria, Polres T.Balai & BNNK Gerebek Kampung Narkoba 

 

Sebelumnya, berbagai Aliansi Wartawan telah mengeluarkan kecaman keras atas perbuatan mereka yang diduga preman bayaran dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves, yang mengintimidasi dan menganiaya wartawan saat meliput demonstrasi masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Gloves, pada Senin (06/10/2025) lalu.

 

Sedangkan laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan oleh Dedi Irawandi Lubis dan Elin Syahputra selepas kejadian pada Selasa (07/10/2025) lalu sekitar pukul 00.00 WIB dengan didampingi Riki Irawan, S.H., H., selaku Kuasa Hukum kedua korban, dan pada malam itu juga sekitar pukul 02.00 WIB Elin Syahputra menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara.(*)

Read Version en English id Indonesia

Pos terkait