KABAR DIGITAL, MUSI BANYUASIN — Diduga kegiatan penyulingan minyak iligal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin masih beraktivitas hingga Sabtu (13/04/2024).
Akibat aktivitas tersebut, sijago merah kembali mengamuk di Kecamatan Sanga Desa, kuat dugaan kebakaran terjadi dari sumur minyak ilegal drilling.
Informasi dari masyarakat, api melalap sumur minyak ilegal drilling di lahan milik HM dan JMY di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (10/4/2024) pukul 10.45 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Sanga, Ipda Dihan Yoanda Prima saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2024) terkait pembiaran lahan minyak ilegal yang mengakibatkan kebarakan mengatakan pihaknya sedang melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Berkata Siap..saat ini polsek lg olah tkp, Silahkan main2 ke Polsek,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sayang, hingga saat ini masih terlihat aktivitas iIlegal driling maupun tempat refenery di wilayah hukum Polsek Sanga masih berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Parahnya lagi, menindak lanjuti lahan minyak ilegal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga saat dikonfirmasi ulang diduga hendak melakukan suap.
“Masakan mano yg buka wong lebaran,Sudah tidak beroperasi lgi ndo ituU Tutup walaupun sudah lebaran tidak ada kaitanya, tk sementaro arahan pimpinan silahkan singgah ke polsek, Tp kalau kalian dtg kesini, insyallah dr saku pribadi pin ak keluari krn ak ngehargoi kalian satu tim awak media, ” ujarnya.
Menurut himbauan instruksi dari Kapolda Sumsel Albertus Rahmat Wibowo bahwasanya kegiatan memasak atau penyulingan minyak tradisional atau Repinery ilegal driling tidak di perbolehkan lagi harus ditertipkan, karena selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan bagi pekerja/pemasak minyak itu sendiri.
Namun himbauan dari Kapolda tersebut tidak di hiraukan dan kegiatan penyulingan minyak/revinery di wilaya hukum Polsek Sanga Desa masih terus beraktivitas.Tidak ada jawaban Hingga Berita ini di turunkan berdasarkan Fakta-fakta hukum menarik perhatian publik dapat ditayang.
Permasalahan ini diharapkan Kepada bapak Panglima TNI Agus Subiyanto Dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.
Sekaligus Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. Agar dapat menindak tegas kepada para pelaku oknum Penegak Hukum dan pihak APH yang membekingi aktivitas minyak ilegal tersebut.
Lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
“Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,”imbuhnya
Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi. (Jefry)