KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Suprapto Jalan Letjend Suprapto Kelurahan T.Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian pada Minggu (7/9) lalu sekitar pukul 06.00 Wib.
S alias Uwek (50 Th) warga Dusun III Air Joman Kab. Asahan menjadi Korban pencurian yang dilakukan pelaku berinisial MR (33 Thn) warga Jalan Garuda Lk. I Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolsek TBU Iptu Muhamad Rony, SH, MH dikonfirmasi Senin (22/9) mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam Pajak Suprapto, Kios Tempat Jualan S yang dimana saat Itu S meletakan atau mengantungkan Tas tersebut di dalam kios tempatnya berjualan.
Selanjutnya S kebelakang mencuci piring dan pada saat Itulah pelaku MR masuk kedalam kios kemudian mengambil Tas berwarna hitam yang berisi Uang Tunai Sebesar Rp. 2.950.000.
Kemudian pelaku juga mencairkan uang dari Kartu PKH Sebesar Rp. 375.000 sehingga Korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.325.000 sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya Ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Kapolsek juga menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 10.50 Wib, diketahui bahwa tersangka MR Sedang berada di Jalan Pajak Bahagia Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (Irwan)









