KABAR DIGITAL, MEDAN — Polisi menangkap delapan anggota geng motor bersenjata tajam (sajam)yang telah berkali-kali merampok sepeda motor warga. Delapan pelaku yang diamankan itu juga positif mengonsumsi narkoba.
Adapun kedelapan pelaku itu, yakni Rendi alias Batak (19), Ari (34), Ferdi (20), Nizam alias Gojem (19), Eben (19), Johari alias Bejo (19), Dimas (19) dan Danu (20). Pelaku Rendi dan Ari ditangkap pada Kamis (25/1/2024), sedangkan enam pelaku lainnya diamankan sehari sebelumnya.
“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1).
Hadi mengatakan geng motor ini telah tujuh kali melakukan aksinya di daerah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Para pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu konvoi.
Setelah menemukan warga yang akan menjadi korban, para pelaku mengancam korbannya dengan menggunakan sajam. Kemudian, sepeda motor korban dirampas dan dibawa kabur.
“Geng motor itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat. Modusnya, para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Hadi, sepeda motor para korban itu dijual. Lalu, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkoba.
“Hasil kejahatan dipakai beli narkoba, tes urine para pelaku semuanya positif (narkoba),” sebutnya.
Perwira menengah Polri itu memerinci enam pelaku yang lebih dulu ditangkap itu, diamankan di Polres Binjai, sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polda Sumut.
“Mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)