KABARDIGITAL.COM, LAMPUNG — Metro-Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si, Wakil Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, menjadi Nara Sumber dalam kegiatan Bimbingan Tehnis Penggiat Anti Narkoba yang bertujuan membentuk penggiat Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dengan peserta dari unsur pemerintah, swasta, sektor pendidikan dan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari, 9-10 Juli 2024, bertempat di Grand Venetian Hotel Kota Metro.
Pada kesempatan itu Prof. Novita Tresiana menyampaikan materi tentang Pengembangan Karakter Individu sebagai penggiat P4GN kekinian yang harus dapat menyampaikan data, fakta dan bukti ilmiah yang terbaru, relevan dan dapat menyampaikan saran-saran yang mudah dilakukan di lingkungan para penggiat sehari-hari.
Prof. Novita Tresiana yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung tersebut memaparkan penggiat P4GN adalah individu yang harus memiliki semangat, kemauan, komitmen yang kuat untuk berperan aktif di lingkungannya dalam upaya-upaya P4GN. Mengingat prinsip kerja penggiat adalah kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja berintegritas dan kerja tuntas, maka penggiat memerlukan pengembangan dan penguatan 3 kunci dasar yaitu Knowledge (Thinking), Attitude (Feeling), Skill (Doing).
Skill-Doing menjadi barometer bekerjanya fungsi-fungsi penggiat P4GN yang terlihat dalam beberapa peran, baik sebagai penyuluh, konsultan dan pendamping bagi para pecandu dan keluarganya, sebagai penggalang laporan masyarakat dan sebagai fasilitator. Beberapa praktek kerja nyata yang dapat dilakukan para penggiat di lingkungannya masing-masing adalah : dapat membentuk/mencetak penggiat anti narkoba, hal ini telah banyak dan rutin dilakukan oleh DPD GRANAT Provinsi Lampung dan DPC GRANAT Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bekerjasama dengan BNN Provinsi Lampung, ujar Novita.
Selain itu pemanfaatan media edukasi untuk informasi P4GN, kampanye, penyuluhan, sosialisasi, membawa ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di Kabupaten/Kota, apabila ada individu yang terpapar penyalahgunaan narkoba, mendorong lingkungan untuk melaksanakan test urine secara berkala, kegiatan positif untuk menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba, sampai melaporkan peredaran gelap narkoba kepada pihak berwajib melalui contact center BNN dan Kepolisian, tegas Novita.
Terakhir prof. Novita Tresiana menekankan kepada para peserta penggiat P4GN, bahwasanya DPD GRANAT Provinsi Lampung dan DPC GRANAT Kabupaten/Kota, sebagai salah satu kelompok penggiat P4GN dan Ormas yang mandiri dan independen, berkomitmen dan mendukung program rehabilitasi yang dicanangkan oleh BNN, dan siap membantu memediasi para pecandu dan pengguna narkoba yang ingin sembuh untuk melakukan rehabilitasi, dengan 3 (tiga) jaminan: identitas dirahasiakan, dijamin tidak di hukum, mendapat pengobatan dan rehabilitasi secara gratis dibiayai oleh negara, tutup Novita. (Nzr/tny)