Kabar Digital

Berita Masa Kini

Promosikan Judi, Selebgram Cantik di Tangkap Polisi

KABAR DIGITAL, WONOGIRI — Sosok selebgram berinisial CDA (23) asal Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah ditangkap polisi. CDA (23) yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. CDA diketahui menyebarkan situs judi online melalui media sosialnya.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa CDA ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online pada Jumat (25/10/2024).

“Tersangka kami tangkap lantaran menyebarkan link berisi muatan judi online,” ungkap Anom, Minggu (27/10/2024).

Anom menjelaskan bahwa penangkapan CDA bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis (24/10/2024).

Berita Lainnya :  Kejati Sumut Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu

Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan postingan berisi link yang terkait dengan perjudian.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ATM, smartphone, dan jejak digital yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam penyebaran situs judi online tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CDA ditahan di Mapolres Wonogiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya :  Kerahkan Ratusan Personel Polda Lampung Harapkan Debat Cagub dan Cawagub Perdana Berjalan Tertib

“Sesuai pasal itu, tersangka CDA diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar,” tutup Anom. (*)