KABAR DIGITAL, SIANTAR — Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Siantar Aiptu Putra Sormin menangkap seorang residivis pengedar/pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar pada hari Rabu, (31/1/2024) pukul 16.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, Kamis, (1/2/2024) mengatakan residivis itu berinisial Pa (51) warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dikatakan AKP JH Pasaribu, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki penjual narkotika jenis sabu di Jalan Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu, (31/1/2024) pukul 16.45 WIB dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra Sormin berhasil menangkap laki laki mengaku berinisial Pa sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di pinggir Jalan Serdang.
Kemudian dari Pa ditemukan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000,00.
Diinterogasi Pa mengaku shabu itu miliknya sehingga Fa dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pa sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pa merupakan residivis kasus Narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara 8 tahun 3 bulan,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (FS)