KABARDIGITAL, PANDEGLANG – Beredar kabar ada dugaan mavia sitem dan pelaksanaan evakuasi laka laut selat Sunda Rohmat sebut PLTU 2 Labuan, Syahbandar, TNUK harus transparan dalam sistem dan proses evakuasi sampai dengan pasca penanganannya,
Begini ungkap Rohmat pada awak media, Persoalan ini jangan sampai ada keos begitu saja, pihak PLTU 2 Labuan sebagai penerima batubara, Syahbandar pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dan Balai TNUK selaku petugas kelestarian alam atau zona observasi pharus trasparan atas terjadinya laka laut kapal tongkang Batubara di perairan selat Sunda provinsi Banten
Tentu sebagaimana yang di atur Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air kembali ditegaskan pada pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya ke tempat lain atau dumping area untuk kerangka kapal dan/atau muatannya yang ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat.
Masih ungkapnya, dengan adanya Permenhub No. 38 Tahun 2018, telah diatur dengan jelas mengenai kegiatan Salvage yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal. Pemilik kapal bisa juga menunjuk perusahaan Salvage untuk mengangkat dan menyingkirkan muatan kapal maupun benda lainnya yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.
Harapnya, mengingat lokasi laka laut mayoritas lokasinya daerah Kawasan observasi Taman Nasional Ujung kulon maka Saya berharap setelah evakuasi dan pembersihan lingkungan sekitar lokasi laka segera dilakukan kegiatan tlasplantasi ekosistem agar kelestarian alam tetap terjaga dan mengingat wilayah TNUK dikenal sebagai selat samudera Hindia. (Tim/red)