KABAR DIGITAL, LANGKAT — Dari data yang diperoleh bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2024 terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) Paket Proyek dengan Pagu anggaran yang bervariasi dari sumber anggaran APBD kabupaten Langkat mencapai Rp.32 Milyar.
Dalam proses tender terbagi dalam dua metode, yaitu metode penyediaan pengadaan langsung dan metode pengadaan tender, hal ini disampaikan oleh Ramly selaku Ketua LSM Reaksi Sumatera Utara kepada wartawan di Stabat belum lama ini.
Dan dari 230 paket proyek berdasarkan data yang kami miliki diantara nya melaskan antara lain adalah :
1. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 054886 SPN.YON LINUD 100 (DAU) dengan pagu Rp.447.590.901.(Tender).
2. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 050593.NABIKI (DAU) dengan pagu Rp.708.000 (Tender).
3. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 056426.SIDODADI (DAU) dengan pagu Rp.300.000.000.-(Tender).
4. Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 057200.BATU MENJAH ( DAU ) pagu Rp.185.000.000.-(Pengadaan langsung).
5.Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SDN 050728 TANJUNG PURA ( DAU ) pagu Rp.175.000.000.-(Pengadaan langsung)
6.Pengadaan ruang kelas baru SDN.050707 KARANG GADING ( DAKU) pagu Rp.158.195.000.000.-
Dan juga melakukan belanja jasa konsultan berorentasi pada bidang pendidikan pagu Rp.1.660.600.000.-
Adapun yang menjadi persoalan dalam proses tender ataupun pembagian paket pengadaan langsung yang terkesan disinyalir diperjual belikan oleh SA Oknum PPTK Menjadi Perantara jual beli Paket Proyek tersebut ucap Ramly.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, dari Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dari setiap paket yang diduga dijual kepada pihak kontraktor melalui SA oknum petugas dari dinas pendidikan kabupaten Langkat di setiap paket pihak dinas pendidikan mendapatkan keuntungan atau sukses fee senilai 17% dari setiap nilai pagu anggaran paket pekerjaan penunjukan langsung tersebut, dan dari sukses fee 15% tersebut diduga sebagian merupakan “jatah” oknum petinggi kabupaten Langkat sebesar dan oknum Petinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Atas temuan tersebut, LSM Reaksi Sumatera Utara meminta Aparat Penegak Hukum mengusut permasalahan jual beli paket penunjukan langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 ini. Selain itu “Kami akan membuatkan laporan secara resmi agar Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini,” ujarnya.
Terpisah salah seorang Rekanan berinisial (DV) mengaku berdomisili di Kecamatan Stabat saat dikonfirmasi wartawan (08/04) mengaku mengenal SA dan saya sudah tiga hari ini mencari SA yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“SA itu lah yang telah mendata kami rekanan di Stabat ini untuk mendapatkan pekerjaan, nama saya dan nama rekanan lain sudah di catatnya, catatan judul proyek nya pun sudah di tunjukkan kepada saya, tapi kami diminta untuk bayar fee sebesar 17 % ,katannya untuk PJ.5%, untuk Kadis 10 % dan untuk team 2 %, hari ini sy mau mengantar fee nya tapi orangnya pun tak nampak, SA ini tak kelihatan dan tidak bisa di hubungi melalui Hp nya sejak kemarin di beritakan salah seorang rekanan Stabat terkait masalah fee proyek ini, sejak itu payah jumpanya, kalau nanti Abang jumpa bilang DV mencari,” ucapnya. (Red)