KABAR DIGITAL MEDAN — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait Mal administrasi yang dilakukan pihak RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai mengakibatkan meninggal nya bayi berusia 5 bulan, Senin 22/04/24 Sore di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Jl. Asrama Medan, kepada Wali Kota Tanjung Balai.
Wali Kota Tanjung Balai yang di wakili Asisten Administrasi Umum Walman Riadi Girsang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Balai Hj dr Nurhidayah, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai Ali Azhari dan beberapa Kabid Kabag kasi lain nya yang terkait dengan RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung BalaiBalai hadir di kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Perwakilan Wali Kota Tanjung Balai diterima dilantai dua Kantor Ombudsman Sumatera Utara disambut langsung oleh Pjs James Marihot Panggabean bersama staf, khusus untuk perwakilan Kota Tanjung Balai disuguhi minuman dan kue kotak sedang kan media cukup melihat saja.
Sebelum menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan, James Panggabean bersama stafnya secara bergantian membacakan hasil LAHP yang didengar kan secara cermat oleh Perwakilan Wali Kota Tanjung Balai.
James menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan adanya Mal administrasi dalam pelayanan penyelenggaraan Public di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, atas hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Tanjung Balai, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai berupa :
1. Direktur RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai diminta untuk melakukan perbaikan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian/kalibrasi alat kesehatan di RSUD khususnya regulator oksigen.
b. memerintahkan komite mutu dan komite medik untuk mengevaluasi kejadian video viral bayi meninggal dunia.
c. membuat sistem informasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai.
d. menyediakan sarana jaminan keselamatan seperti CCTV, sarana dan petugas pengaduan.
e. mencabut laporan Polisi atas dugaan pengrusakan oleh keluarga pasien, pada hal keluarga pasien telah berupaya mengganti rugi pengrusakan.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai agar melakukan perbaikan sebagai berikut :
a. melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kerja komite mutu dan komite medik.
b. melakukan pengawasan secara berkala atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD.
3.Wali Kota Tanjung Balai agar melakukan perbaikan sebagai berikut
a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pimpinan dan seluruh tenang kesehatan di RSUD dr Tengku Mansyur.
b. mengalokasikan anggaran daerah dalam menunjang saran dan prasarana RSUD khusus nya dalam kalibrasi alat kesehatan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memberikan waktu 30 (Tiga puluh) hari kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud, ujar James.
Dilain pihak saat wartawan Media ini mewawancarai Asisten Administrasi Umum Walman Riadi Girsang meminta tanggapannya tentang pemaparan temuan Ombudsman, mengatakan “apapun kita ingin yang terbaik, apapun hasil temuan Ombudsman itu yang terbaik” jawab Wilman.
Selain itu juga Wilman menjelaskan sudah melakukan pergantian terhadap yang bertanggung jawab.
“Kita sudah lakukan pergantian, semoga kedepannya lebih baik ” terang Wilman.
Terkait dengan pengaduan yang dilakukan oleh pihak RSUD ke Pihak Kepolisian terhadap keluarga Pasien, Wilman mengatakan ” Hal itu adalah sebagai pertanggu jawaban secara administrasi tentang adanya barang inventarisasi yang rusak, karna barang-barang itu harus kita pertanggung jawabkan, ” Ujar Wilman.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai dr Hj Nurhidayah dan Direktur RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai Ali Azhari menghindar dari wartawan hingga tak sempat untuk dimintai penjelasannya. (BES)
Berita Lainnya..
Gakkum KLHK Tangkap Pemburu Harimau Sumatera di Madina
PH akan Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Perkara 4 Warga Kampung Kompak Ditunda
Humas Diskotek 1KG Terlibat Perkelahian dengan Wartawan