Kabar Digital

Berita Masa Kini

Sat Lantas Polres Langkat disinyalir Kutip Biaya Ambil BB Laka, Ketua DPP LSM Reaksi Sumut : Jika Anda Dimintai Uang, Maka Segera Lapor…!!!

Irjen Pol Dr. Drs. AAN SUHANAN, M.Si ( KAKORLANTAS POLRI )

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di terpa isu miring. Beberapa masyarakat mengeluhkan tentang kinerja dan aktivitas pungutan di Satuan Lalu Lintas tersersebut. Salah satunya datang dari Ramly, Ketua DPP LSM Reaksi.

Selasa (5/2/2024) pagi, Ramly mengatakan DPP LSM Reaksi menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja Sat Lantas Polres Langkat yang terkesan mempersulit korban Laka Lantas yang ingin menyelesaikan perkara. Bahkan dugaan adanya biaya yang seakan wajib harus dibayar jika kendaraan para korban Laka Lantas hendak diambil.

“Kita menerima laporan dari masyakat, bahwa di Sat Lantas Polres Langkat sanggat sulit untuk proses penyelesaian kasus, bahkan koban di minta uang. Ada korban Laka Lanta yang mau ambil kendaraannya diminta membayar Rp.5 juta. Bahkan ada juga laporan yang mengatakan, dana asuransi dari Jasa Raharja dipotong Rp.10 juta,” kata Ramly.

Diterangkan Ramly, DPP LSM Reaksi akan membeberkan data-data dari laporan masyarakat tersebut dalam waktu dekat.”Kita akan ungkapkan dalam beberapa hari ini, saat ini kita masih menyusun berkas dan bukti, jika semua sudah lengkap, kita akan temu pres untuk mempublikasikan hal tersebut,” terangnya.

Berita Lainnya :  Ratusan Remaja Diduga Anggota Genk Motor Terjaring Razia

Ramly juga berpesan kepada semua masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Langkat agar melaporkan oknum-oknum Polisi yang menyalahi aturan.”Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (NTMC Polri) berpesan, jika ada oknum yang meminta uang segera laporkan. Ini kita jadikan dasar hukum ketika kita. Bahkan Ka korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat yang akan mengambil kendaraan bekas laka untuk tidak memberikan uang kepada petugas,” kata Ramly.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Berita Lainnya :  Dugaan Korupsi Rp.11 Milyar  Pelayanan BLUD di Bantah, LSM Reaksi Buka Data Laporan BPK 

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Berita Lainnya :  Lebaran Keempat, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Buah Berastagi

Terpisah, Kanit Laka Sat Lantas Polres Langkat, Ipda N Ginting saat dikonfirmasi terkait sulitnya proses penyelesaian kasus di Sat Lantas Polres Langkat membantah. Ia juga membantah jika di Sat Lantas Polres Langkat meminta sejumalah uang untuk pengambilan barang bukti kendaraan korban Laka Lantas. “Gada kita kenakan biaya bang,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/2/2024) pagi. (Erwin)