KABAR DIGITA, BATUBARA – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu-sabu yang kemungkinan biasa berdagang barang haram itu di seputaran wilayah Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara sekitarnya.
Terkait penangkapan terhadap Riki Handoko alias Riki Banjar (27) warga Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, dituangkan dalam Laporan Polisi (Lapsit) dengan Nomor : LP / A / 140 / VII / 2024 /SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2024.
Dalam Lapsit Sat Resnarkoba Polres Batu Bara kali ini, dituliskan bahwa Tersangka Riki Handoko ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Sedang penganggung jawab laporan, tidak ada tertera seperti biasanya yakni nama Kasat Resnarkoba setempat, AKP. Fery Kusnadi, SH, MH.
Hanya saja dalam Laporan tersebut disebutkan kalau Pelapor atas peristiwa penangkapan ini adalah Ipda.Hari Permana dan saksi-saksinya masing-masing yaitu Briptu Khairul Nazmi serta Briptu Ahmad J Suriyarta, SH, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Tertulis bahwa terhadap Riki Handoko alias Riki Banjar, dipersangkakan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dengan
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU (Undang Undang) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang sanksi atas Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
Pada Lapsit juga disertakan Laporan terkait barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa1 paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, 3 paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram.
Lalu 3 buah pipet berbentuk skop, 2 buah timbangan eletrik, 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 30 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah handphone android warna hitam merk vivo, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah dompet kecil corak bunga-bunga.
Sedangkan kronologi sesuai dalam laporan ini, yakni berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan layak di percaya bahwa ada seorang sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di Perladangan yang beralamat di Dusun Merdeka desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 17.00 wib personil Satres Narkoba polres batu bara berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Riki Handoko alias Riki Banjar (namun tertulis dalam laporan adalah Riki Banjaran’).
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap Riki Handoko dan ditemukan barang bukti dari penguasaan Riki Handoko yaitu : 1 paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 5,01 gram, 3 paket Narkotika sabu yang dikemas plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 3,53 gram dan seterusnya seperti yang sudah diterangkan diatas.
Sementara itu dijelaskan pula, bahwa Riki Handoko menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual eceran. Lalu seterusnya personil Satres Narkoba membawa tersangka berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotiba ini ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Bimpas)
Berita Lainnya..
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah
1 Pemakai Dan 1 BD Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Belawan
Polres Pematangsiantar Laksanakan GSN Disejumlah Lokasi