KABAR DIGITAL, DELI SERDANG — Kepolisian Resot Kota Deli Serdang,hingga Polda Sumatera Utara tampaknya masih belum serius melaksanakan perintah Presiden Republik Indonesia Jokowidodo melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan kepada seluruh jajarannya memberantas segala bentuk perjudian,baik perjudian darat,hingga perjudian online berbasis teknologi.
Sebab salah satu lokasi perjudian dadu putar kini dibuka di Desa Rambai,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Serdang.lokasi perjudian itu disinyalir telah buka dan beroperasi selama dua pekan lamanya tanpa mendapat penindakan hukum baik dari Polsek Talun Kenas,maupun Polresta Deli serdang.
Tak tanggung-tanggung panitia judi dadu putar itu disebut-sebut mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah perharinya.
Ratusan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat tampak terparkir tak jauh dari area gelanggang yang dibuka oleh seorang warga.
Agar tak tersentuh hukum,diduga pihak pengelola telah “mengamankan” lokasi dengan memberikan sejumlah “upeti” kepada oknum petugas dan oknum wartawan,agar luput dari penindakan dan pemberitaan.
Para pemain pun tampak bebas keluar masuk tanpa kuatir tertangkap oleh aparat kepolisian disana.
“Ya aman Bang,buktinya dah dari semalam buka gak ada apa-apa koq gak ada di grebek,”Beber seorang pemain disana.
Dari informasi yang dihimpun,para pemain judi yang datang ke lokasi tersebut tak hanya berasal dari Kabupaten Deli serdang,namun juga datang dari Kabupaten Karo,Kabupaten Simalungun,Kabupaten Deli serdang,Kota Medan Dan Kabupaten Langkat.
Hingga berita ini diterbitkan,lokasi perjudian dadu putar di Desa Rambai,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Serdang Sumatera utara masih beroperasi.
Para pecandu judi tampak masih keluar masuk gelanggang tanpa kuatir dengan kedatangan pihak Kepolisian.
Terkait hal itu Kapolsresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy yang dikonfirmasi awak Media ini pada senin(17/6/24) sore masih belum memberikan jawaban.(Tim)