KABAR DIGITA, DELI SERDANG – Menanggapi keresahan warga Dusun XIX Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, terkait kandang ayam yang berdiri bertahun-tahun tanpa izin dan menyebabkan serangan lalat, Satpol PP Deli Serdang langsung bergerak cepat. Pada Rabu (23/4/2025), Kasatpol PP Marjuki S.Sos, M.AP. menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Sebelumnya, Marjuki juga memimpin penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar Gedung Astaka, Desa Medan Estate, pada Senin (14/4/2024). Aksi tersebut dilakukan setelah beberapa kali peringatan tak diindahkan.
“Kami selalu kedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil,” tegas Marjuki.
Keluhan warga Dusun XIX semakin memuncak. Dua warga, Ibu Meri (31) dan Ibu Ani (46), secara terang-terangan menyuarakan ketidaknyamanan mereka. Keduanya mengaku rumah mereka penuh lalat akibat bau busuk dari kandang ayam yang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah lama kami menderita. Bau menyengat dan lalat di mana-mana. Cucu saya sampai kena diare. Tapi tidak ada tanggung jawab dari pemilik kandang,” ungkap Ibu Ani dengan nada geram.
Saat wartawan mencoba konfirmasi ke lokasi, pekerja kandang hanya mengatakan bahwa lalat merupakan hal biasa karena faktor musim. Sayangnya, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemilik kandang.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Terlebih, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengingat kandang ayam berada sangat dekat dengan pemukiman dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2011, jarak minimal kandang ayam dengan pemukiman adalah 200 hingga 500 meter. Bila terbukti melanggar, pemilik kandang berpotensi menghadapi tuntutan hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan, tidak hanya sebagai masalah lingkungan, tapi juga sebagai ujian komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman.(Red)