Setelah 3 Kali RDP, Terungkap Gudang CV AJA Miliki Semua Izin

KABAR DIGITAL, TANJUNG BALAI — Setelah menjalani pertemuan atau Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkair berita dibeberapa media online beberapa waktu lalu, yang di isukan tidak miliki izin, akhirnya terungkap dari salah seorang Penasehat Hukum (PH) Curriculum Vitae Asahan Jaya Abadi (CV AJA) Jo Simanihuruk, SH MH dan Rekan membantah semua tudingan tersebut disaat ditanya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (10/6/2025) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib, dengan memperlihatkan semua dokumen izin CV AJA kepada awak media.

Dihadapan Insan Pers, Jo Simanihuruk SH MH dan Kawan-kawan mengatakan, saat digelarnya RDP tadi yang dihadiri pihak Pemerintahan seperti Camat dan Kades juga Dinas terkait, dimana pihaknya telah memperlihatkan semua dokumen izin dari CV AJA sebagaimana yang ditudingkan terhadap tangkahan maupun bangunan gedung dan lain sebagainya, jelas Jo.

Berita Lainnya :  Pengamanan Natal di Gereja, Polres Binjai Turunkan 122 Personil 

Jo Simanihuruk menerangkan ketidak hadiran kliennya pada RDP pertama dan kedua dikarenakan adanya kesalahan teknis dengan tidak merinci lebih jauh alasannya, namun selaku warga negara yang baik dan taat hukum, maka pada RDP ketiga ini kami hadir dengan membawa bukti-bukti dokumen terkait izin CV AJA, Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, hasil closing DPRD Kabupaten Asahan menyatakan bahwa perizinan CV AJA semua sudah lengkap, bahkan salah satu perusahaan yang taat pembayar pajak kepada negara dimana setiap penyetoran hasil penangkapan ikan, langsung dipotong oleh Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu Katanya lagi, sudah selayaknya sebagai warga negara yang taat pajak, CV AJA mendapat perlindungan dari framing framing liar yang selama ini mengatakan tidak memiliki izin usaha dan sebagainya, terang Simanihuruk.

Berita Lainnya :  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, TP PKK Muba Pembinaan PHBS dan Kader Posyandu

Dari itu, ia minta kepada teman-teman Pers untuk kedepan jangan ada lagi berita yang menuding CV AJA tidak memiliki izin, dan apabila hal itu terjadi, setelah berkoordinasi dengan klien kami, maka kita tidak akan segan mengambil langkah hukum, Tegas Jo.

” Saya ingatkan dan minta kepada teman-teman Insan Pers agar mulai hari ini tidak ada lagi berita miring yang menuding atau sejenisnya terhadap CV AJA terkait tidak memiliki izin sembari memperlihatkan beberapa surat izin yang dimiliki CV AJA, dan jika hal itu terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Jo Simanihuruk yang didampingi rekannya Bambang SH MH.

Perlu diketahui, sebelumnya dengan banyaknya pemberitaan dibeberapa media online terkait gudang, tangkahan maupun usaha yang menggunakan DAS milik CV AJA yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan yang diduga tidak memiliki izin dan sebagainya, dengan digelarnya RDP ini, semoga tidak menjadi salah tafsir dalam memberikan informasi ke publik. (Irwan)

Berita Lainnya :  Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak 2024

Pos terkait