KABAR DIGITAL, MEDAN — dalam penanganan kasus Pembobolan rumah lantai dua di Jl. Pelita dalam lingkungan XXV nomor 12 Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan milik Herwin 43 thn, diduga dilakukan sekawanan maling, diketahui terjadi hari Minggu , 14 April 2024 pukul 02.00 wib.
Telah dilaporkan ke Polsek Medan Barat tanggal 18 April 2024 dengan Laporan Polisi nomor LP/B/123/IV/ SPKT/Polsek Medan Barat /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 18 April pukul 10.48 WIB yang diterima Aiptu Ratno Timur.
Polsek Medan Barat dalam penanganan perkara ini terkesan tidak profesional dan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri.
Setelah Media ini memberitakan perkara tersebut barulah Polsek Medan Barat sibuk mengirimkan dua lembar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penelitian Laporan Nomor : B/152/IV/RES.1.8/2024/Reskrim, tertanggal 25 April 2024 yang ditanda tangani Plh. Kapolsek Medan Barat selaku penyidik Hotman Pasaribu Ajun Komisaris Polisi, dan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor : B/172/V/RES.1.8/2024/Reskrim tertanggal 7 Mei 2024 yang ditanda tangani Kapolsek Medan Barat selalu penyidik Anria Rosa Piliang, S. I. K.
Anehnya kedua surat yang tanggal dan bulan pengiriman nya berbeda diterima korban Herwin hari Senin 13/05/2024 siang secara bersamaan melalui Kamaria Kepala Lingkungan XXV Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
“Heran kali aku, kok surat berbeda tanggal dan bulannya bisa sampek bersamaan, aku yang bodoh atau entah la” kata Herwin kebingungan.
Awak Media ini mengkonfirmasi Kamaria selaku Kepala lingkungan XXV Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat yang menyampaikan kedua surat SP2HP kepada Herwin melalui pesan Whatsapp Senin 13/05/2024 pukul 19.53 Wib, Kamaria langsung menghubungi wartawan media ini dengan telepon whatsapp mengatakan,
“Kedua surat itu diantar pihak Polsek Medan Barat kerumah saya pak hari Minggu tanggal 12/05/2024, sesaat saya baru berangkat menghadiri MTQ di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, jadi besok nya la (Senin 13/05/2024) kedua surat itu saya serahkan kepada keluarga Herwin” ucap Kamaria.
Tindakan Polsek Medan Barat diduga melanggar kode etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai mana laporan Herwin di Polsek Medan Barat para pelaku diduga masuk dari lantai atas belakang macan Yohan merusak jerejak jendela kemudian masuk ke dalam lantai 2 mengobrak-abrik isi rumah, setelah puas di lantai 2, pelaku turun ke lantai 1 mengambil satu TV 29, satu unit sepeda, satu unit DVD Samsung, dua buah dispenser, 2 buah dispenser, 2 buah kompor gas merk Hock, 2 buah tabung gas 12 kg, satu Polytron Compo, satu peti piring, satu peti gelas satu pintu besi belakang atas satu jerejak jendela atas, satu set kulkas LG, satu buah bufet lemari, dengan kerugian lebih dari 30 juta rupiah. (BES)