PANDEGLANG|kabardigital.com Sidang Perdana terkait perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan para pejabat pejabat UNMA mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang Rabu (05/06/2024)
Persoalan pemecatan dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) bertambah panjang, keprihatinan atas panjangnya efek dari pemecatan Dekan Fakultas Hukum UNMA tersebut dari semenjak adanya Aksi hingga berhari hari, adanya laporan pidana serta adanya gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri pandeglang menambah panjang persoalan dimaksud
Perkara atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh para pejabat Yayasan UNMA Banten tersebut di ajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor perkara 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl sebagai Penggugat
Sementara itu Para Tergugat yaitu REKTOR, BPU, TIM INVESTIGASI dan juga PBMA dkk yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini menguasa menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten
Dalam Agenda Sidang tersebut diketahui untuk Tergugat I, II dan Turut Tergugat I tidak hadir di persidangan, dikarenakan belum lengkapnya para pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak (Watak/Jaka)