PANDEGLANG|kabardigital.com – Sidang ke II Perbuatan Melawan Hukum dengan Penggugat Rizal Rahmatullah dan Tergugat diantaranya Rektor Universitas Mathlaul Anwar Banten Rabu (12/06/2024)
Dalam persidangan tersebut yang masih didalam agenda kelengkapan para pihak, yang mana pada sidang ke II ini keseluruhan pihak hadir dan diketahui dari kuasa Tergugat III yang disampaikan oleh kuasanya Ruliana Cakrabuana SH MH bahwasannya Tergugat I di tegaskan tidak ada pihak yang disebut oleh Penggugat sebagai Tergugat I tersebut
Sementara itu didalam persidangan yang diikuti beberapa awak media tersebut juga sempat terjadi perdebatan, yang mana Kuasa Hukum Penggugat Dr C Misbakhul Munir SH menyampaikan kepada majelis hakim agar Para Tergugat dan Turut Tergugat dapat menunjukan legalitas Universitas yang salah satunya adalah Akta Notaris Pendirian Universitas Mathlaul Anwar dan AD/ART dikarenakan menurut kuasa Penggugat bahwa hal tersebut penting untuk menunjukan bahwa Universitas Mathla’ul Anwar adalah merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yangmana adanya Universitas berawal dari Akta Pendirian Yayasan/Perkumpulan yang saat ini dikenal sebagai PB UNMA
Bahwa atas permohonan Kuasa Penggugat tersebut kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat juga menyampaikan keberatan, pihaknya (Para Tergugat dan Turut Tergugat-red) tidak akan menunjukan Keinginan Penggugat tersebut akan tetapi Tergugat akan menunjukannya di sesi pembuktian, tegas Kuasa Hukum Tergugat III (rektor-red)
Sidang yang berlangsung beberapa waktu tersebut ditunda 1 minggu dalam agenda memanggil Tergugat I pada Kamis 20 Juni 2024
Sebagaimana diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berkaitan dengan Universitas Mathla’ul Anwar tersebut menjadi perhatian publik di Banten dalam beberapa bulan terakhir ini (J. Somantri)