Kabardigital.com, Batu Bara – Tak punya kerjaan tetap alias mocok-mocok disinyalir menjadi pemicu Andi (36) nekat memodalkan uangnya senilai Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu) untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering guna ia dagangkan kembali kepada para peminat barang haram tersebut di wilayah Simpang Dolok sekitarnya.
Namun ibarat kata pepatah “Untung Tak Dapat Diraih, malang pun tak Dapat ditolak”, belum sempat ‘Anak Lubuk Hulu’ kecamatan Datuk Limapuluh yang satu ini menikmati hasil keuntungan yang bisa ia peroleh dari penjualan narkoba miliknya. Terlanjur ia sudah keburu ditangkap oleh gabungan Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dan petugas unit Reskrim Polsek Limapuluh, pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 17.00 Wib.
Andi sendiri ditangkap tanpa perlawanan disalahsatu kamar tidur dalam rumahnya yang berada di Dusun I Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. Tak main-main, Andi ditangkap karena dia diduga merupakan seorang bandar narkoba yang sangat aktif.
Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas bersama Kasat Resnarkoba AKP. Feri Kusnadi, SH, MH didampingi Kapolsek Limapuluh AKP. Tukkar L Simamora, SH, MH menjelaskan, terhadap Andi dipersangkakan penyidik Kepolisian dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) subsiderr pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukiman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Lanjut dijelaskan pula, bersama tersangka turut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Sabu-sabu seberat 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil terdapat sabu 0,20 gram, 21 bungkus daun ganja kering, berikut 1 buah pipet kecil berbentuk skop.
Selain barang bukti (BB) diatas, juga ditemukan 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas Sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar bekas Sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil yang masih kosong dan 1 buah dompet kain warna hitam.
Saat diperiksa, dihadapan penyidik diakui Andi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang ia beli dari orang lain seharga Rp 600.000 berikut daun ganja kering yang ia didapatkan dengan lebih dulu membayarnya seharga Rp 150.000, lalu seyogyanya akan ia jual kembali kepada para pecandunya. Sedangkan personil Polisi menemukan barang-barang Narkoba kali ini yakni didalam sebuah kamar rumah tersangka sendiri. (Bimpas)