KABAR DIGITAL, LANGKAT — Setelah menjalani proses yang panjang, akhirnya Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024) mengatakan ada dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat.
Sayangnya, hingga saat ini Hadi belum menjelaskan siapa sosok yang ditetapkan menjadi tersangka itu. Namun, dia mengatakan para pelaku terjerat Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka tersebut Ramly Ketua LSM Relawan Anti korupsi (REAKSI) Sumut saat mengapresiasi kinerja Polisi.
“Kita apresiasi terhadap kinerja penyidik kriminal khusus (krimsus) Polda Sumatera Utara atas penanganan atau pengungkapan kasus indikasi korupsi terkait dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat. Namun demikian kami menilai dalam penetapan tersangka tersebut seakan ada sekenerio dalam penetapan tersangkanya, seperti identitas oknum yang di tersangka kan saja pihak Polda belum menyebutkan inisialnya, ada apa ini, seakan mereka seperti melakukan cek ombak artinya melihat reaksi masyarakat atau reaksi pihak pelapor apakah kondusif atau tidak,selain itu sebelum ditetapkannya status tersangka, di Langkat telah beredar isu dugaan bahwa kasus ini telah di redam oleh pihak -pihak terkait bahkan isu lain juga mengatakan adanya dugaan upaya penyuapan terhadap kasus ini agar tidak di lanjutkan,” ujar Ramly.
Dijelaskan Ramly, dikarenakan pihak pelapor terus mendesak dengan berbagai cara yang akhirnya kasus ini terus berjalan hingga saat ini.
“Kita percaya kinerja penyidik krimsus Poldasu yang menangani perkara ini bersikap profesional dan kita juga akan mendesak agar pihak yang di tersangka kan ini adalah Aktor Intelektualnya bukan hanya orang bawahan yang di jadikan tumbal, sebab dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kabupaten Langkat. Ada keterkaitan atau peran PJ.Bupati Langkat Saat itu, Sekdakab Langkat,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat,dan Kadis Pendidikan. Nah mereka ini lah yang berperan maka kita tunggu apakah diantara mereka ada yang menjadi tersangka atau hanya oknum kepala sekolah yang menjadi perantara yang dijadikan Tersangka atau tumbal. Andaikan ini terjadi maka diprediksikan gelombang Masya akan bergerak melakukan aksi unjuk rasa,” ucap Ramly.
Diketahui bahwa Sebelum penetapan tersangka, LBH Medan, KontraS serta guru menyampaikan aspirasinya untuk minta penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut terkait dengan adanya kecurangan PPPK di Kabupaten Langkat dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK 2023. (*)