PANDEGLANG| kabrdigital.com– Peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah satunya melaksanakan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, fungsinya seperti membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Serta memiliki hak salah satunya mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, yang sudah diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016.
Akan tetapi sangat di sayangkan peran penting BPD terkesan tidak di fungsikan, salah satunya di Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, yang baru baru ini ramai di beritakan oleh beberapa media online. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Cikuya dalam pengelolaan anggaran proyek Dana Desa (DD) diduga ketua BPD tidak libatkan, hampir di semua program yang realisasinya bersumber dari Dana Desa semenjak Bukhari menjadi kepala Desa Cikuya.
Adanya dugaan BPD tidak difungsikan, oleh oknum kepala Desa Cikuya, tersebut diungkapkan Satim selaku ketua BPD Desa, Minggu (21/07/2024).
Ia juga mengungkapkan melalui pesan WhatsApp
Kepada awak media bahwa, di semenjak kades Cikuya Bukhori menjabat, juga tidak pernah menandatangani berkas apapun.
“Saya tidak pernah dilibatkan di Desa sebagai mana mestinya selaku ketua BPD dan saya tidak pernah tanda tangan di rancangan dan usulan APBDES
“Kami sudah merasa cape, dan kami merasa kecewa dengan sikap seperti itu, yang dilakukan oleh Kepala Desa Desa Cikuya,” cetusnya
Satim juga menambahkan kami minta untuk kedepannya kepala desa lebih transparan terhadap BPD terkait APBDes dan harus di bertanggungjawabkan segala hal yang dilakukan kepala desa. Dan selama pak Bohari menjabat kepala Desa belum pernah tanda tangan,kecuali pernah sekali di Banprov satu kali itu aja Kalau ga salah pernah tanda tangan banprop THN 2022
Bahkan pak Dwinya selaku Pendamping Banprov juga pernah saya tegor kenapa tanda tangan saya di parap,jawabnya suruh tanya ke pak lurah aja pak. Pungkasnya
Sementara itu, Kadis DPMPD kabupaten Pandeglang Doni Hermawan saat dihubungi melalui via WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak terkait.
Ya kami akan crosscek ke kades dan petangkat desa karena semua kebijakan pasti di setuhjui oleh BPD kalau di palsukan itu tindakan hukum” kata Kadis DPMPD
Sementara itu Camat Sukaresmi dan Kepala Desa Cikuya belum memberikan jawaban sampai ditayangnya Pemberitaan
Penulis: Watak