KABARDIGITAL, PANDEGLANG| Aktitis Jam-P Banten, didalam audensinya mendesak Kadis BKD SDM untuk segera memecat oknum guru P3K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai ketentuan yang ada, yang menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) P3K yang mengajar di SDN 3 Karangsari Kecamatan Angsana Korban diketahui merupakan seorang siswi SDN 2 Sumurlaban.
“Keadilan harus ditegakkan. Korban membutuhkan perlindungan maksimal agar kasus ini tidak melukai masa depan mereka yang lebih dalam, maka dari itu audensi ini kami dan rekan-rekan sampaikan langsung kepada Kadis dan Kabid BKD SDM ” ujar N. Sujana kepada wartawan dikediamanya Jumat (10/1/2025).
Menurut Sujana, kasus pelecehan tersebut telah mencoreng dunia Pendidikan, sebagai seorang guru oknum ASN P3K tersebut, seharusnya mencerminkan hal positif, bukan malah terlibat dalam kasus seperti ini. Ini adalah pengingat penting untuk menjaga integritas di setiap institusi, pemerintahan untuk mencerdaskan anak bangsa” tegasnya.
Selain itu, Sujana juga meminta Kepala SDM untuk mengevaluasi lingkungan Dinas Pendidikan Khususnya di kecamatan Angsana pada umumnya di Kabupaten Pandeglang ini dan memastikan agar kedepannya tidak terjadi hal hal seperti itu lagi di dunia pendidikan, yang aman serta bebas dari pelecehan seksual. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kami Jam-P Banten akan terus mengawal kasus ini sampai selesai tutupnya N. Sujana (Tim/Red)