PANDEGLANG |kabardigital.com Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah-sekolah pastinya berlomba-lomba untuk mempersiapkan berbagai macam jenis kegiatan untuk memeriahkan acara pelepasan murid atau biasa disebut dengan acara perpisahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun di katakan Sabda selaku ketua Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Patia, menindaklanjuti keluhan yang diterima dari para orang tua siswa maupun siswi terkait kegiatan perpisahan ataupun wisuda berharap agar pihak sekolah tidak melakukan pemungutan iuran bagi para wali murid, yang apa lagi sampai menjadi beban untuk para wali murid, karena kalo mengacu pada Surat Edaran (SE) jelas ada larangan untuk yang bersifat pungutan liar duna di nilai memaksa, “Ucapnya.
Untuk itu sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini berharap agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib, dan pelaksanaan kegiatan wisuda pun jangan sampai membebani para orang tua/wali peserta didik, “Harapnya.
Sabda juga menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak jangan malah menambah beban bagi semua wali murid
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya mereka sudah pasti keberatan, akan tetapi mereka merasa terpaksa belain pinjam demi bisa membayar.
Yang lagi menurutnya kegiatan perpisahan ataupun wisuda ini bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Dalam hal ini sekolah dan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan iuran kepada peserta didik maupun ke orang tua/wali murid khususnya di wilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, “15/05/24.
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar mulai dari PAUD, SD, SMP sampai SMA/SMK untuk tidak di lakukan pungutan, tertuang pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, jangan sampai ini terindikasi pungli dan di jadikan ajang usaha untuk kepentingan pribadi namun tidak memikirkan para wali murid, “Paparnya.
“Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa ataupun dari orang tua siswa/wali murid.
Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan juga tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, sudah jelas ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang seperti perpisahan atau wisuda, “Imbuhnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan biaya perpisahan atau wisuda.
Dan lagi jika ada misalnya yang sudah telanjur memungut uang perpisahan tersebut harap agar segera dikembalikan kepada yang bersangkutan, “Pungkasnya. (Jaka S)