Soal Adanya dugaan Tongkang Terdampar Di Wilayah Perairan TNUK Kapal Tongkang Terdampar Lagi Aktivis Angkat Bicara

KABARDIGITAL, PANDEGLANG Beredar pemberitaan polemik tuntutan aktivis juga warga masyarakat kabupaten Pandeglang yang menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur setandar pelaksanaan laka laut kini Sabtu (01/Februari/2025) dinihari, terjadi lagi di wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Rohmat selaku Warga Pandeglang menduga lemahanya penerapan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran di wilayah perairan selat Sunda kabupaten Pandeglang-Banten.

Dikutip, MenaraToday.Com – Pandeglang :

Cuaca ekstrem yang masih berlangsung menjadi salah satu faktor penyebab tingginya resiko kecelakaan di perairan laut terutama pada jalur pelayaran yang berdekatan dengan kawasan TN Ujung Kulon.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (01/Februari/2025) dinihari, dimana 1 unit kapal tugboat Daya 28 dan tongkang DBS 3028 terdampar di perairan pantai selatan kawasan TN Ujung Kulon tepatnya di Alor Bau Blok Karang Ranjang Seksi PTN Wilayah II Pulau Handeuleum, saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Ratu-Sukabumi menuju Bojonegara-Cilegon, Banten.

Berita Lainnya :  Pekerjaan Bedah Unit Pengolah Ikan Dinas Perikanan Pandeglang Pelaksana CV. ANDI Disorot Aktivis, Anggaran Pantastis Pembangunan Dinilai ASJAD

Rohmat menambahkan, Saya selaku warga Pandeglang yang kebetulan saya tinggal di wilayah tidak jauh dari pesisir pantai merasa prihatin dengan polemik yang ada di wilayah perairan kabupaten Pandeglang Saya menduga penyebab seringnya terjadi laka laut di wilayah perairan selat Suda salah satunya PT. Nawasena Samudera Indonesia dimana 1 unit kapal tugboat Daya 28 dan tongkang DBS 3028 terdampar di perairan pantai selatan kawasan TN Ujung Kulon tepatnya di Alor Bau Blok Karang Ranjang Seksi PTN Wilayah II Pulau Handeuleum,

Sepertinya tidak hanya cuaca buruk saja tapi saya menduga pihak Syahbandar-Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan sebagai instansi yang memiliki kewenangan melaksanakan fungsi keselamatan dan kemanan pelayaran, sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Bab XI bagian ketujuh menyebutkan bahwa penanganan kecelakaan kapal adalah di tangan Syahbandar, sebagai pelaksana pemeriksaan pendahuluan.

Berita Lainnya :  Diduga Pembangunan TPT Di Desa Lebak Tidak Transparan

Sementara itu pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi sampai di tayangkannya pemberitaan (Js)

Pos terkait