KABAR DIGITAL, MEDAN — Terkait laporan pengaduan Anjas Afif Azizan (19) atas dugaan Tindak Pidana Penyekapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LP Tanjung Gusta Medan ke Polda Sumatera Utara mendapat respon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.
Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
“Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.
Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkordinasi dengan Kejari Medan, dilakukan eksekusi terhadap Hendo, Jumat 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga.
Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.
“Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025, ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun, seharusnya November 2025 itu, tepatnya,” jelas Dapot.
“Relase putusan PK di terima Kejaksaan 19 Desember 2024 dan 19 Desember 2024 itu yang kita terima ada relase putusan. Terkait pengurangan putusan dari 11 tahun menjadi 6 tahun. Terpidana pertama di tahan oleh penyidik 17 Nopember 2019. Putusan PN 2020 untuk yang 11 tahunnya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Hendo Nurahman yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LP Tanjung Gusta Medan bercerita bahwa dirinya telah bebas pada 16 November 2024 setelah menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Namun sayang, pihak Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta menjelaskan bahwa mereka (LP) tidak berani membebaskan Hendo Nurahman dengan alasan bahwa pihak Kejaksaan belum menyerahkan surat eksekusi ke-2 berdasarkan putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
Padahal menurut Hendo Nurahman pada akhir tahun 2023 telah menyerahkan putusan peninjauan kembali kepada bagian registrasi Lembaga Permasyarakatan yang bernama Faisal.
Akibatnya, Sabtu, 05 Juli 2025, Hendo Nurahman jatuh sakit dan dirawat di RS Royal Prima dalam keadaan kejang kejang setiap 5 menit sekali lantaran tak kunjung dibebaskan.
Atas kejadian ini Anjas Afif Azizan yang merupakan anak kandungnya datang ke SPKT Polda Sumut dan membuat laporan pengaduan Tindak Pidana Penyekapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagalmana dimaksud dalam Pasal 333. (rel)









