KABAR DIGITAL, MEDAN — Terkait Ponidi, Mantan Chief Engineering Hotel International Sibayak (HIS), jalan merdeka, Brastagi, Kab Tanah Karo yang melaporkan phak HIS keberbagai Instansi terkait, kini Mantan Kabid Lingkungan Hidup Kota Medan, Adnan Syam Zega angkat bicara.
Menurut Adnan Syam Zega kepada wartawan, Jumat (1/3), bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 500 ayat (3) yang menyebutkan Laporan Hasil Pengawasan menyatakan Status Ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan (Tidak memiliki IPAL), Selanjutnya pada ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal kesimpulan Laporan Hasil Pengawasan ditemukan Penanggung Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak taat, maka Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup memberikan tindak lanjut Penegakan Hukum.
“Yang meliputi, Sanksi Administrasi, Sanksi Perdata dan Sanksi Pidana, dalam Sanksi administrasiadministrasi, ada Teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Adminustrasi, Pembekuan Perizinan Berusaha dan Pencabutan Perizinan Berusaha, ” katanya.
Selanjutnya Adnan Syam Zega menuturkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Ketentuan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 s/d Pasal 112 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 130 ayat (1).
“Menyebutkan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbahnya melalui penyediaan Sarana dan Prasarana (IPAL), ” tuturnya.
Sebelumnnya diberitakan, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor.
Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.
Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.
“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.
“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.
Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.
“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi. (*)
Berita Lainnya..
Kadis DPMPD Pandeglang Hadiri Peningkatan Kapasitas RT/RW Di Kecamatan Panimbang
Ini Dia, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Yang Paling Tajir
Diduga Depresi, ABG 18 Tahun Ditemukan Gantung Diri