KABAR DIGITAL, LANGKAT – RMT adik pejabat disalahsatu dinas di Kabupaten Langkat yang sempat dikabarkan diamankan oleh Polres Binjai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli proyek di Dinas Kesehatan, dipulangkan penyidik.
Alasannya, RMT diperiksa masih sebagai saksi. Apalagi ia disebut-sebut kurang sehat dan memegang surat sakit saat sedang dilakukan pemeriksaan.
Meski demikian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat diminta untuk didalami lebih jauh.
Pasalnya, terendus adanya dugaan jual-beli proyek dengan harus menyetorkan sejumlah uang tunai demi mendapatkan proyek tersebut.
Ketua LSM Reaksi, Ramly, menilai, perkara yang melibatkan RMT selaku adik dari oknum pejabat berinisial JT ini bukan tindak pidana penipuan biasa.
Bahkan, dia mengendus, adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik tersebut.
“Melihat tingginya perilaku korupsi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, baik itu suap, gratifikasi, jual beli jabatan, maupun proyek stragegis lainnya dan terbukti sudah dua kali mantan Bupati Kabupaten Langkat tertangkap korupsi, maka penyidik harusnya memproses perkara ini lebih dalam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terlebih sudah ada transaksi suap untuk mendapatkan proyek pemerintah,” ujarnya.
Lanjut Ramly, ia mendesak penyidik mendalami adanya unsur tindak pidana korupsi dalam dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli beli proyek tersebut.
“Jika ini tidak diproses lebih lanjut, kita khawatir dan masyarakat curiga dengan Polri yang dijadikan sebagai alat penagihan semata oleh pelaku-pelaku koruptif tersebut,” ujarnya.
Ramly juga mengatakan, atas dugaan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harusnya sudah bisa melakukan penyelidikan dan memeriksa Kadis Kesehatan Langkat.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, Juliana Tarigan memilih bungkam saat dimintai komentarnya terhadap kasus yang dialami RMT.
Dikabarkan sebelumnya, RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (6/8/2024).
RMT diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan dua belah pihak yang berkepentingan, dinas yang menjual proyek dan rekanan selaku pembeli proyek.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor RMT bermula dari pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.
Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.
Panjar tersebut sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat tiga paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat.
Namun setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut hingga berbuntut laporan ke Polres Binjai. (win)