SOP Perlindungan Wartawan
PT. Kabar Digital Mandiri yang mengelola media KabarDigital.com menetapkan dan menegakkan Standar Perlindungan Profesi Jurnalis bagi media KabarDigital.com sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Standar Perlindungan Profesi Jurnalis
KEMERDEKAAN menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Bangsa Indonesia telah memilih dan bertekad untuk melindungi
kebebasan berekspresi tersebut dalam UUD 1945. Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat
dan bagian penting dari kebebasan berekspresi. Jurnalis adalah pilar utama kebebasan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesionalnya, jurnalis mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Untuk itu dibuatlah Standar Perlindungan Profesi Jurnalis:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum terhadap jurnalis yang
mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak
masyarakat memperoleh informasi; - Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis mendapat perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik antara lain mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa; - Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, perampasan, dan atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik jurnalis dilindungi dari segala bentuk sensor;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di daerah berbahaya dan/atau konflik harus dilengkapi dengan
surat tugas, peralatan keselamatan yang memenuhi persyaratan, asuransi, serta pengetahuan dan
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya; - Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, jurnalis yang telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, harus diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang untuk diintimidasi, disandera, disandera, dan disandera. disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam hal yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung
jawabnya; - Dalam kesaksian perkara yang menyangkut pekerjaan jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat
ditanyai mengenai berita yang telah dimuat. Jurnalis dapat menggunakan hak keberatan untuk
melindungi sumber informasi; - Pemilik atau pengurus perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk memproduksi berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.