KABAR DIGITAL, BINJAI — Keterbukaan Informasi Publik adalah dasar bagi pemerintah dalam menjamin transparansi untuk setiap kebijakan yang menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.
Bahkan, guna menjamin transparansi tersebut. Pemerintah secara khusus, memberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
beberapa pekerja tengah melakukan kegiatan memasang asbes dan kusen jendela diruang kepala sekolah(Kepsek) yang diduga sebagai proyek ‘siluman’ karena tanpa plang pengerjaan sebagai bahan informasi sesuai UU KIP,
Dari hasil penulusuran awak media ini di lapangan terlihat pengerjaan yang sudah hampir mencapai 85%,namun,tidak terlihat konsultan pengawas dilokasi proyek.
Kepala sekolah (SD)Negeri 024776 Pak Surya Saat di konfirmasi wartawan mengatakan,bahwa pihak sekolah sama sekali tidak dilibatkan dalam hal pengerjaan dan hanya menerima bersih saja,”terang Surya.
Lanjut kata Kepsek,dari dinas pendidikan kota Binjai kami mendapat perintah untuk menjaga sisa sisa barang yang tidak terpakai untuk dilaporkan bagian aset,”ucapnya.
Dari pantawan di lokasi proyek ada dugaan kong kalikong antara pengawas dengan pihak rekanan agar pekerjaan cepat selesai,dan dalam pengerjaan ruang kelas tersebut ada penyimpangan yang mungkin merugikan negara puluhan juta.
Kepada aparat hukum dari Tipikor Polres Binjai agar turun dan memeriksa pengerjaan Rehap ruang kepala sekolah SD 024776 di kelurahan setia tepatnya di Bonjol lembah, kecamatan Binjai kota,”ucap tokoh pemuda setia yang sering di sapa Udin tenda.(Young Alem)