KABAR DIGITA, BINJAI – Kawasan yang berbatasan dengan Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini semula dijadikan sebagai lahan perkebunan milik PTPN II Tanjung Morawa. Tapi kini telah disulap oleh sekelompok oknum tak bertanggung jawab sebagai lokasi penambangan pasir ilegal (Galian C) yang tidak resmi.
Satu hektar lahan perkebunan dikeruk setiap harinya untuk dijual sebagai tanah timbun. Diduga aktivitas penambangan tanah Galian C sudah berlangsung selama dua bulan ini. Namun sampai sekarang belum pernah ada tindakan dari aparat terkait untuk menghentikannya.
Akibat adanya aktivitas penambangan Galian C, warga setempat menjadi ikut merasakan dampaknya. Yakni, abu yang ditimbulkan dari truck pengangkut material hasil galian.
Sementara itu, Humas PTPN II Rahmad pada Jum’at (06/10/2023) menegaskan, pihaknya berjanji akan segera turun guna meninjau lokasi tersebut. Dan jika memang terbukti aktivitas penambangan Galian C berada di atas lahan HGU maka pihaknya akan melaporkan permasalahan ini pihak ke pihak berwajib.
Sebelumnya, Polda Sumut juga diminta segera turun tangan menindak lanjuti persoalan tersebut. Dan menangkap pemilik sekaligus pengusaha eksplorasi penambangan galian C jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Desa Namurube julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Sebab, selain merusak lingkungan, aktivitas galian juga menyebabkan kerusakan jalan. Selama ini, warga masih bisa bersabar, tapi kalau pun tidak ada tindakan apapun maka jangan salahkan warga untuk melakukan aksi unjuk rasa. (bay)