KABAR DIGITAL, LANGKAT — Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Medan berkolaborasi mengadukan oknum Kepala Sekolah SDN.03 Tanjung Pura ke Kejaksaan Negeri Setabat.
Ketiga LSM dan masing masing Ketuanya adalah, Agustiar SH Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara (LSM KIAK). Julkhari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LI-Tipikor Sumut, dan Ramly Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Anti Korupsi (LSM REAKSI).
Kepada Wartawan di Setabat Kamis (18/4/24) ketiganya mengaku mengadukan oknum Kepsek SDN 03 berinisial NH karena diduga telan dan menggelapkan dana BOS.
Julkhari, Agustiar dan Ramly mengatakan, telah membuat surat pengaduan atau laporan terkait Viralnya di beberapa media online dan cetak tentang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 050726 (SDN.03) Tanjung Pura.
“Kepseknya NH diduga menyalahgunakan dana BOS, kami telah siapkan bukti dan laporan indikasi Korupsi itu. Tunggu saja hasilnya” kata mereka.
Agustiar menambahkan dalam persoalan ini LSM KIAK ada memiliki data yang akan digunakan sebagai bukti terkait indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Bos dimaksud. Sementara menurut Ramly, data yang dimiliki adalah data anggaran tahun 2021. Dimana di tahun itu SDN.03 Tanjung Pura ada menerima Dana BOS yang bersumber dari APBN RI sebesar Rp.278.194.000.000 (Dua ratus tujuh puluh delapan juta, seratus sembilan puluh empat juta rupiah).
“Rinciannya adalah, Belanja Pegawai Rp.76.800.000,00, belanja batang dan jasa Rp.138.236.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp.10.870.000.00. Belanja aset tetap lainnya Rp.55.348.000.00 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp.281.255.000.
Dana Bos itu setiap tahun diterima oleh Kepala sekolah secara rutin. Kami berharap agar kiranya laporan atau pengaduan kami ini segera mungkin dapat ditindak lanjuti. Diproses secara hukum sehingga perkara ini menjadi jelas” ucapnya. (Red)