Temuan BPK, Anggaran Perjalanan Dinas di Dinkes Langkat di Gelembungkan, LSM Reaksi: Minta Kajari Langkat Investigasi

KABAR DIGITAL, LANGKAT — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, dengan Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, pada tanggal 28 Desember 2023.

Pada LHP tersebut, BPK menulis ada beberapa permasalahan yang diduga masih dalam proses tindak lanjut.

Permasalahan yang diduga masih dalam proses tindak lanjut tersebut, diantaranya, adanya dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi standar satuan harga (SSH) sebesar Rp41.550.000,00 pada Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dikutip dari LHP BPK Tahun 2021 diketahui bahwa, berdasarkan hasil pengujian dengan melakukan analisa kesesuaian pembebanan tarif dalam bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dengan SSH perjalanan dinas yang berlaku, diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian dan uang penginapan kepada 41 orang pelaksana perjalanan dinas pada dua perangkat daerah yang melebihi standar biaya yang berlaku sebesar Rp41.550.000, dengan perincian sebagai berikut.

Berita Lainnya :  Rampok Truk Angkutan Beras Di Tembak Polisi

Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang Diduga Melebih Standar Biaya yang Berlaku

1. Nama SKPD : Dinas Kesehatan

Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas : 39 orang

Uang Harian : Rp9.600.000

Uang Penginapan : Rp31.730.000

Jumlah : Rp41.330.000

 

2. Nama SKPD : Dinas Lingkungan Hidup

Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas : 2 orang

Uang Harian : Rp220.000

Uang Penginapan : Rp0

Jumlah : Rp220.000.

Dari temuan BPK tersebut, terlihat jelas ada ya indikasi korupsi yang dilakukan kedua dinas tersebut.

Untuk itu, Ketua LSM Reaksi, Ramly, meminta Kejari Langkat yang baru menjabat segera melakukan investigasi terhadap temuan BPK itu. “Ini sudah ada indikasi korupsi, Kajari harus segara melakukan pemeriksaan,” ujar Ramly. (Red)

Pos terkait