KABAR DIGITAL, LANGKAT — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Sumatera Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023, dengan Nomor : 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, pada tanggal 28 Desember 2023.
Pada LHP tersebut, BPK menulis ada beberapa permasalahan yang diduga masih dalam proses tindak lanjut.
Permasalahan yang diduga masih dalam proses tindak lanjut tersebut, diantaranya, adanya dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi standar satuan harga (SSH) sebesar Rp41.550.000,00 pada Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dikutip dari LHP BPK Tahun 2021 diketahui bahwa, berdasarkan hasil pengujian dengan melakukan analisa kesesuaian pembebanan tarif dalam bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dengan SSH perjalanan dinas yang berlaku, diketahui terdapat pembayaran komponen biaya perjalanan dinas berupa uang harian dan uang penginapan kepada 41 orang pelaksana perjalanan dinas pada dua perangkat daerah yang melebihi standar biaya yang berlaku sebesar Rp41.550.000, dengan perincian sebagai berikut.
Rincian Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang Diduga Melebih Standar Biaya yang Berlaku
1. Nama SKPD : Dinas Kesehatan
Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas : 39 orang
Uang Harian : Rp9.600.000
Uang Penginapan : Rp31.730.000
Jumlah : Rp41.330.000
2. Nama SKPD : Dinas Lingkungan Hidup
Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas : 2 orang
Uang Harian : Rp220.000
Uang Penginapan : Rp0
Jumlah : Rp220.000.
Dari temuan BPK tersebut, terlihat jelas ada ya indikasi korupsi yang dilakukan kedua dinas tersebut.
Untuk itu, Ketua LSM Reaksi, Ramly, meminta Kejari Langkat yang baru menjabat segera melakukan investigasi terhadap temuan BPK itu. “Ini sudah ada indikasi korupsi, Kajari harus segara melakukan pemeriksaan,” ujar Ramly. (Red)