KABAR DIGITAL, LANGKAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menemukan 45 paket pekerjaan yang volume ataupun kualitas pekerjaannya kurang maksimal.
45 paket pekerjaan tersebut dikerjakaan oleh 25 rekanan yang bekerjasama dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2023.
BPK Provsu melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan back up data, dokumen kontrak, bahkan pemeriksaan firik oleh tim dan PPK.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume ataupun kualitas pekerjaan pada proyek dinas PUPR Langkat TA 2023 senilai total Rp 2.225.982.556. Dari jumlah total tersebut, baru Rp 42.811.399 yang dikembalikan atau disetor ke kas daerah pada desember 2023 lalu.
Dari hasil temuan itu, BPK mewajibkan 25 rekanan pada dinas PUPR Langkat untuk mengembalikan sisa kelebihan pembayaran atas kurangnya volume atau kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Adapun 25 rekanan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menerima kelebihan pembayaran adalah sebagai berikut.
1. CV DB sebesar Rp13.047.708,05,
2. CV AA sebesar Rp371.078.456,53,
3. CV AS sebesar Rp13.281.594,69,
4. CV Fo sebesar Rp226.945.140,49,
5. CV HM sebesar Rp102.593.503,35,
6. CV KL sebesar Rp43.622.736,99,
7. CV KMJ sebesar Rp17.784.659,02,
8. CV PK sebesar Rp257.971.988,25,
9. CV PC sebesar Rp39.675.948,13,
10. CV PR sebesar Rp55.108.929,47,
11. CV PB sebesar Rp37.191.598,74,
12. CV RSA sebesar Rp143.021.929,89,
13. CV ROK sebesar Rp55.506.000,09,
14. CV SSS sebesar Rp108.578.738,34,
15. CV Wa sebesar Rp314.556.328,38,
16. CV WM sebesar Rp39.229.351,87,
17. CV Wu sebesar Rp104.263.181,73,
18. CV GN sebesar Rp96.513.005,96,
19. CV KKK sebesar Rp2.938.830,96,
20. CV MSS sebesar Rp112.136.441,87,
21. CV LA sebesar Rp10.255.702,57,
22. CV RA sebesar Rp11.718.503,10,
23. CV SMS sebesar Rp12.144.689,60,
24. CV TF sebesar Rp28.343.764,57,
25. CV Te sebesar Rp8.473.823,93.
Dari 25 rekanan tersebut, hanya 4 rekanan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Keempatnya ialah, CV PK sebesar Rp5.929.814,67, CV SSS sebesar Rp32.514.459,76, CV KKK sebesar Rp2.938.830,96, dan CV LA sebesar Rp1.428.294,25.
BPK Provsu menyebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat tidak maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek yang pihaknya kerjakan.
Tak hanya itu, BPK menilai, Asisten Teknik, PPK serta pengawas lapangan tidak teliti dalam melakukan perhitungan, pengawasan serta pelaksanaannya.
Selanjutnya, BPK Provsu menyarankan kepada Pj Bupati Langkat untuk menegur Kepala Dinas PUPR agar lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya dan agar memerintahkan kepada PPK, asisten teknik serta pengawas di lapangan untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam melakukan perhitungan serta penerimaan hasil kerja agar tidak merugikan berbagai pihak.
BPK Provsu juga meminta kepada Pj Bupati Langkat untuk mengingatkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.183.171.156,93.
Untuk diketahui, tahun 2022 BPK juga menemukan kasus kelebihan pembayaran kepada sejumlah rekanan di atas.
Total kelebihan pembayaran pada tahun 2022 mencapai Rp2.944.421.905.
Beberapa rekanan tersebut diduga mempunyai hubungan “spesial” dengan dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Hingga kini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi SSTP, belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. (*)
Berita Lainnya..
Modus Jadi Penumpang, Leher Sopir Taksi Online Digorok Begal
Deklarasikan Dukung Andika-Hendi dan Agustin-Iswar, Warga RW 03 Gasem Gelar Senam Sehat
Live di Facebook, Suami Tikam Istri di Sergai